BREAKING NEWS

Opini: #*Keadilan Sejati Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Siapa yang Berani Sepakat*

 


Oleh: Martin Sembirin, Calon Mediator Bersertifikat

> _"Mediator dibutuhkan, keadilan dimimpikan, semua pihak disenangkan. Intinya adalah kebenaran."_

Pernahkah Anda merasa, menang di pengadilan justru seperti kalah? Biaya membengkak, waktu terbuang, energi terkuras, dan yang paling menyakitkan: relasi keluarga atau pertemanan rusak tanpa sisa.

Di titik inilah kita sadar: penyelesaian terbaik bukan tentang siapa yang berhasil menjatuhkan lawan. Penyelesaian terbaik adalah tentang siapa yang berani menundukkan ego dan memilih untuk *sepakat*.

Namun, sepakat bukan berarti mengalah. Dalam kacamata filsafat dan hukum, konsensus adalah capaian intelektual dan moral yang tinggi. Ia lahir dari keberanian berpikir jernih, bukan dari kelelahan.

### *1. Seni Mengakhiri Drama: Memaknai "Sepakat"*

Setiap pihak yang bersengketa datang membawa “kebenarannya” sendiri. Di sinilah *Teori Kebenaran Konsensus Jürgen Habermas* menjadi relevan. Habermas menegaskan bahwa kebenaran sosial hanya muncul melalui komunikasi yang rasional.

Ruang mediasi bukan tempat mengungkit siapa paling benar di masa lalu. Ruang mediasi adalah tempat menciptakan “kebenaran baru” untuk masa depan yang disetujui bersama.

Lebih jauh, saat Anda menandatangani Akta Perdamaian, Anda sedang menjalankan *Kontrak Sosial* ala John Locke dan Thomas Hobbes. Anda berdua secara sukarela menyusun aturan main sendiri untuk saling melindungi dan mengakhiri pertikaian. Anda tidak didikte hakim. Anda sendiri yang merancang solusi bagi hidup Anda.

Tentu, ada batasnya. Seperti diingatkan Nigel Warburton, kita harus waspada terhadap “harmoni semu”. Sepakat yang sehat tidak lahir dari intimidasi, manipulasi, atau keputusasaan. Ia harus lahir dari pikiran yang jernih dan pilihan yang bebas.

### *2. Mediasi: Mahkota Penegakan Hukum*

Gagasan ini menguat ketika kita melihatnya dari sisi integritas peradilan. *Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I.* menyebut mediasi sebagai *“Mahkota Penegakan Hukum”*.

Mengapa mahkota? Karena mediasi menyatukan dua wajah keadilan Indonesia.

  • *Peradilan Umum* membawa _Restorative Justice_ untuk memulihkan hak-hak perdata secara kekeluargaan.
  • *Peradilan Agama* membawa _Ash-Shulh_ dan _Islah_ untuk menjaga keharmonisan spiritual dan silaturahmi.
Bagi Dr. Sirajuddin, keadilan berintegritas WBK/WBBM bukan diukur dari tebalnya putusan. Keadilan sejati adalah yang mampu menyembuhkan luka kemanusiaan di antara pihak yang berselisih.

### *3. Dari Teori ke Praktik: Bukti Nyata W2S*

Filosofi ini bukan sekadar wacana. Buktinya ada di lapangan. Sengketa waris, misalnya, sering menjadi pemicu retaknya keluarga. Namun hal itu berhasil diurai oleh *Lembaga Mediator W2S - Win Solution* Jakarta Timur.

Di bawah fasilitasi *Lisa Rochmilayali, S.H., M.Kn., CPM.*, konflik harta peninggalan Alm. Moh. Noch diselesaikan dengan elegan pada 22 September 2024. Objeknya: tanah dan bangunan 141 M² di Johar Baru. Alih-alih saling gugat, delapan ahli waris memilih duduk bersama.

Mereka sepakat membagi porsi secara rasional, mulai dari 1/10 hingga 2/10, dan menjual aset dengan harga terbaik untuk dibagi adil. Tidak ada yang merasa dirugikan. Tidak ada tali persaudaraan yang putus. Inilah _win-win solution_ yang nyata.

### *Penutup*

Menjadi mediator bukan menjadi wasit yang menentukan pemenang. Menjadi mediator adalah menjadi *fasilitator akal budi*.

Dunia sudah terlalu bising oleh ego dan perdebatan. Jika kita benar-benar merindukan keadilan, mari ambil jalan baru: jalan mediasi. Karena keadilan yang sejati tidak pernah menuntut adanya pecundang. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image