![]() |
Zubir HT |
Aceh Utara I Gebrak24.com - Jembatan Jalan Line Pipa Cluster IV-SLS Blok A untuk kesekian kali Kembali Menelan Korban, Jembatan Penghubung Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli milik PT Pema Global Energi (PGE) bertahun-tahun belum memiliki Safety samping semacam Fance atau Pembatas Lainnya.
Zubir.HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu meminta PT Pema Global Energi (PT PGE) untuk segera membuat Pagar Pembatas Jembatan Pirak Timu untuk Menghindari Korban Berikutnya.
"Saya Selaku DPRK Dapil II Aceh Utara Meminta PT PGE untuk segera mengalokasikan Anggaran Pembuatan Pagar Pembatas Jembatan Tersebut, PGE Kan Perusahaan Migas Jadi Wajib First Safety (Mengutamakan Keselamatan) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Dimana dalam Undang-undang ini mengamanatkan badan usaha migas untuk menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. standar mutu dan keselamatan kesehatan kerja tidak hanya diperuntukkan diwilayah Operasional, melainkan segala Aspek Penunjang dari Operasional PGE itu sendiri termasuk jalur lalu lintas operasional perusahaan termasuk Jembatan Pirak Timu yang sampai saat ini masih digunakan sebagai Jalan Operasional Ke SLS Poin A Seureuke.
Saat ini yang korban memang Masyarakat, bagaimana kalau kedepan yang menjadi korban adalah Alat atau Pegawainya PGE Sendiri.
PT PGE Juga perlu mencermati sanksi perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas:
Dalam Permen tersebut dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan. baik untuk dirinya maupun lingkungan perusahaan.
Maka saya berharap Manajemen PT PGE Untuk memberikan perhatian serius terhadap jembatan Pirak Timu tersebut agar PGE Semakin dicintai oleh masyarakat lingkungan. (mi/ops/red).