Jakarta I Gebrak24.com – Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pemanfaatan Aset BMN Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan TNI AD dalam Perspektif Pengamanan Aset Tahun 2025, bertempat di Aula Maditkumad, Jakarta Timur, Rabu (20/08). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigjen TNI A. Agung Widi W., S.H., M.H. dan menghadirkan Asisten Logistik Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Tarigan sebagai keynote speaker.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kuathan Kemhan RI yakni Silvia Anugrahwati, S.E., M.M. (Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Set Ditjen Kuathan Kemhan), dari Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI yakni Gaspar Bacenti Fernandez (Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara DJKN), serta dari Slogad yaitu Kolonel Czi Agus Iskarman selaku Paban II/Renbinminlog. Diskusi dipandu oleh Kolonel Chk Sony Octavanus, S.H., M.A.Iss., Kasubditbankumperdatun Ditkumad, yang bertindak sebagai moderator. Selain itu, hadir pula penanggap dari Babinkum TNI, Pusziad, Diskumal, Diskumau, Polda Metro Jaya, Kejaksaan RI (Jamdatun dan Jampidmil), LKPP, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Dirkumad menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mencari solusi nyata terhadap permasalahan yang ada. “Saya sangat berharap kita semua dapat mengurai permasalahan pemanfaatan asset BMN serta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan FGD ini demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Brigjen TNI A. Agung Widi W. Melalui FGD ini, Ditkumad berkomitmen untuk mensinergikan insan logistic baik dari hukum, zeni, dan logistic guna menciptakan tata Kelola asset negara yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Aslog Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Tarigan memberikan beberapa penekanan penting, yakni perlunya kepedulian pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan asset BMN berupa tanah dan/atau bangunan, pentingnya koordinasi antara Slogdam, Sinteldam, Zidam, Kumdam, BPN, serta Pemda dalam upaya penyelesaian permasalahan tanah, serta guna mengoptimalkan upaya pemanfaatan asset BMN yang pada akhirnya akan meningkatkan PNBP. Selain itu, beliau menekankan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan asset BMN tidak boleh berpotensi merugikan TNI AD serta menggarisbawahi perlunya peningkatan kapasitas personel mengenai permasalahan hukum agrarian dan hukum perdata, agar pengelolaan asset negara dapat dilaksanakan secara professional dan berkelanjutan. (Pen Ditkumad)