-->
Breaking News:
Memuat berita populer...

no-style

Ketua BMU Aceh Timur: Praktik Ihtikar dan Menjual Kebutuhan Pokok dengan Harga Mahal Saat Bencana Adalah Tindakan Zalim

Redaksi
Tuesday, December 02, 2025, 2:14:00 PM WIB Last Updated 2025-12-02T07:16:13Z

 

Tgk. Lah

Aceh Timur I Gebrak24.com – Bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh baru-baru ini menyisakan duka mendalam dan kerugian harta benda yang signifikan bagi masyarakat. Di tengah upaya pemulihan dari musibah, penderitaan warga diperparah oleh ulah segelintir oknum pedagang yang mengambil keuntungan berlebihan dari situasi darurat.

Ketua Barisan Muda Umat (BMU) Kabupaten Aceh Timur, Tgk Abdulah atau yang akrab disapa Tgk Lah Bukit Bate, mengecam keras tindakan spekulasi harga tersebut. Ia menyebut perilaku menimbun dan menjual kebutuhan pokok dengan harga berlipat-lipat saat bencana sebagai tindakan tidak berprikemanusiaan.

"Masya Allah, baru saja saudara kita sesama manusia melegakan nafas dari berbagai masalah yang telah dialami, eh malah ada yang menjual dan sengaja menimbun barang kebutuhan pokok dengan harga yang berlipat-lipat," ujar Tgk Lah Bukit Bate di Aceh Timur, Selasa (02/12).

Tgk Lah menambahkan bahwa temuan ini bukan sekadar kabar burung, melainkan fakta di lapangan yang turut ia saksikan dan rasakan sendiri. Ia memberikan contoh konkret: harga Pertalite dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dijual seharga Rp 40.000,00. Harga kebutuhan pokok dan barang vital lainnya juga dilaporkan mengalami kenaikan yang tidak wajar.

Perspektif Hukum dan Etika

Secara hukum, etika, dan agama, tindakan menaikkan harga secara drastis (price gouging) dalam situasi bencana sangat dilarang. Dalam Islam, praktik ini dikategorikan sebagai ihtikar (penimbunan barang), yaitu menahan pasokan kebutuhan pokok saat masyarakat membutuhkan lalu menjualnya dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan.

  • Zalim dan Berdosa: Pelaku ihtikar dianggap berdosa besar karena menimbulkan kemudaratan atau kesulitan bagi masyarakat luas yang sedang tertimpa musibah. Menaikkan harga sembako atau barang vital lainnya secara tidak wajar merupakan tindakan zalim (aniaya) terhadap sesama manusia yang terpaksa membeli.
  • Larangan Tegas: Terdapat banyak panduan agama dan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang keras perbuatan ini, menekankan bahwa mempersulit umat Muslim dalam kondisi darurat adalah tindakan yang dikecam.
  • Di Indonesia, terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang praktik spekulasi harga atau penimbunan barang kebutuhan pokok, terutama dalam keadaan darurat atau bencana. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum berupa denda atau hukuman penjara.

"Singkatnya, baik dari sisi agama maupun etika umum, menjual barang dengan harga mahal saat musibah massal adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Sebaliknya, saat musibah, umat beragama didorong untuk bersabar, tolong-menolong, dan berbuat baik," pungkas Ketua BMU Aceh Timur. (ty/red/ops/mi).

Komentar

Tampilkan

  • Ketua BMU Aceh Timur: Praktik Ihtikar dan Menjual Kebutuhan Pokok dengan Harga Mahal Saat Bencana Adalah Tindakan Zalim
  • 0

Terkini

Iklan

Close x