OPINI: DI MANA MORAL PANCASILA BANGSAKU? Gugatan Atas Pemelaratan Purnabakti di Jalan Kontrak
Oleh: Ir. Martin Sembiring, M.T.
Di atas kertas, Indonesia berdiri tegak di atas pondasi Pancasila, sebuah ideologi yang menjanjikan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Namun, bagi ribuan purnabakti yang aktif saat ini, janji itu terasa seperti fatamorgana di tengah gurun kebijakan fiskal yang dingin dan liberal.
*Perampokan Nilai Tabungan dan Jerat Administrasi*
Uang pensiun bukan sekadar santunan, melainkan akumulasi tabungan dari potongan gaji selama puluhan tahun. Jika ditinjau dari prinsip Time Value of Money, nilai Rupiah pada awal masa bakti era 1980-an memiliki daya beli yang sangat kuat.
*Ironi "Purnabakti Aktif" di Usia Senja*
Kebijakan yang tidak manusiawi ini memaksa lahirnya kelompok purnabakti yang aktif kembali di sektor swasta bukan karena pilihan, melainkan paksaan keadaan. Fakta bahwa seorang pensiunan terpaksa menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya tujuh hari setelah masa purnabakti dimulai, adalah bukti tuntutan perut gagal dijamin oleh negara.
*Gugatan Ideologis terhadap Negara*
Dalam kacamata Marhaenisme Bung Karno, ekonomi haruslah bersifat Sosio-Demokrasi yang menolak exploitation de l'homme par l'homme. Membiarkan para purnabakti hidup di bawah standar UMP adalah bentuk pengabaian konstitusional terhadap Pasal 34 UUD 1945.
*Referensi Utama*
- UUD 1945 Pasal 34 tentang kewajiban perlindungan sosial negara.
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional.
- SK Pensiun No. 43315/M/KPT.KP/2025 (Data Masa Kerja 41 Thn 11 Bln).
- PKWT No. 001/PKWT/CONS-KSO/II/2026 (Data Purnabakti Aktif bekerja kembali).
- Data UMK Medan 2025/2026 sebagai standar hidup layak regional.
