Jual Produk Kedaluwarsa hingga Makan Korban, Pemilik Kios Ikram Makassar Terancam 5 Tahun Penjara
MAKASSAR I Gebrak24.com – Praktik perdagangan nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen kembali memakan korban. Pemilik Toko Kios Ikram Makassar kini terancam hukuman pidana berat setelah diduga menjual produk pangan kedaluwarsa yang mengakibatkan seorang warga mengalami keracunan serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, saat korban berinisial IR (Pak Irwan), warga Kelurahan Parang Tambung, mengonsumsi minuman sereal merek Energen yang dibeli dari toko tersebut. Tak lama berselang, IR mengalami gejala klinis hebat berupa mual, muntah berulang, pusing, gangguan penglihatan, hingga takikardia (detak jantung tidak stabil) yang memicu demam tinggi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Hikmah Makassar mengonfirmasi bahwa korban positif mengalami keracunan makanan. Berdasarkan bukti fisik, kemasan produk yang dikonsumsi tersebut telah melewati masa kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Upaya kekeluargaan yang ditempuh keluarga korban berakhir buntu. Pemilik Toko Kios Ikram yang sempat menjanjikan pertanggungjawaban melalui sambungan telepon, justru mangkir dari pertemuan yang dijadwalkan di RS Hikmah.
Ironisnya, alih-alih hadir secara personal, pihak toko justru mengirimkan oknum yang mengaku sebagai anggota aparat dari salah satu kesatuan di Makassar untuk menemui keluarga korban. Kehadiran pihak ketiga ini dinilai keluarga sebagai upaya intimidasi untuk mengaburkan substansi kelalaian pihak toko.
"Kami menuntut tanggung jawab moral dan materiil langsung dari pemilik toko. Kehadiran oknum aparat yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini justru kami nilai sebagai upaya untuk mengintimidasi kami," tegas perwakilan keluarga korban, Sabtu (07/02).
Kasus ini telah mendapatkan atensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (PI-ANRI). Lembaga tersebut secara resmi telah menerima laporan korban dan mengamankan barang bukti berupa kemasan produk.
Ketua Tim Investigasi PI-ANRI menyatakan akan segera melakukan peninjauan lapangan (sidak) ke Toko Kios Ikram guna memastikan tidak ada produk serupa yang masih beredar. "Kami berdiri sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Keluhan ini akan kami tindak lanjuti secara tegas," ungkap perwakilan DPP PI-ANRI dalam keterangannya.
Keluarga korban melalui tim hukum akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan jeratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), pelaku usaha yang mengedarkan barang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Selain jalur pidana, pihak keluarga juga berencana menyurati produsen, PT Mayora Nutrition, agar melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi di wilayah Makassar guna mencegah kejadian serupa berulang di masa depan. (*/tim)
