Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp 74,3 Miliar
Palembang (Gebrak24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, DJ, selaku Direktur Utama PT KMM, MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022 dan DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Vanny menjelaskan, tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status DJ dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Vanny.
Penahanan terhadap tersangka DJ dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 9 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik dan belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan pendistribusian semen tersebut.
Vanny mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.
“Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk yang kemudian dijadikan sebagai jalur distribusi semen curah,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai.
“Perjanjian tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing dan Brand Management 2018,” tegas Vanny.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang distributor.
“Bahkan, diberikan reschedule piutang secara berulang agar plafon PT KMM tetap terbuka di sistem sehingga dapat terus melakukan penebusan semen, padahal hal itu bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk,” lanjutnya.
Akibat perbuatan para tersangka, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 74.375.737.624.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami perkara ini dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Vanny.(Eri)
