Paradoks Kedaulatan: BUMN, BUMS, dan Labirin Liberalisme yang Menggerogoti Ekonomi Pancasila
*Rangkum oleh:* Martin Sembiring, S.T., M.T.
*Pendahuluan: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Pasar*
Pasal 33 UUD 1945 merupakan jantung dari Ekonomi Pancasila, yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan jasa publik di Indonesia kini terjebak dalam dualisme yang paradoks: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi beban fiskal karena inefisiensi politik, serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang mengeruk kekayaan alam melalui "restu" politik yang dibeli. Keduanya, meski tampak berbeda, sebenarnya dikendalikan oleh logika liberal elitis yang menjauhkan kekayaan nasional dari tangan rakyat.
*BUMN: Manajemen Liberal, Beban Sosialis*
BUMN seharusnya menjadi mesin pencetak devisa dan penjamin kesejahteraan. Namun, transformasi BUMN menjadi entitas yang mengadopsi struktur korporasi liberal—seperti IPO dan orientasi profit—sering kali tidak dibarengi dengan profesionalisme murni. Fenomena ini menciptakan kondisi yang disebut sebagai "Privatisasi Keuntungan, Sosialisasi Kerugian." Salah satu bukti nyata kegagalan ini terlihat pada sektor BUMN Karya.
Dengan ambisi pembangunan infrastruktur yang masif, pemerintah mendorong BUMN untuk berutang besar-besaran demi mengejar target pembangunan tanpa sokongan APBN yang cukup di awal. Namun, karena masa balik modal infrastruktur sangat lama sementara utang jatuh tempo dalam jangka pendek, terjadilah mismatch keuangan. Saat BUMN ini terancam bangkrut, pemerintah melakukan bailout melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Di sinilah letak ketidakadilannya: rakyat membayar pajak untuk menambal kerugian perusahaan yang dikelola secara tidak efisien dan penuh dengan beban bunga utang.
*Labirin Anak-Cucu BUMN: Efisiensi atau Bancakan Politik?*
Narasi pemerintah sering kali menyebut bahwa pembentukan ribuan anak dan cucu usaha BUMN adalah strategi untuk meningkatkan agilitas dan efisiensi. Secara teoretis, spesialisasi lini bisnis seharusnya meningkatkan dividen bagi negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya data transparan yang membuktikan bahwa menjamurnya anak usaha ini berbanding lurus dengan kenaikan setoran ke APBN. Sebaliknya, anak dan cucu usaha BUMN diduga kuat menjadi "zona nyaman" bagi praktik bancakan politik.
Karena pengawasannya tidak seketat induk perusahaan, posisi direksi dan komisaris di tingkat ini sering kali dijadikan alat tawar politik untuk menampung para elite atau tim sukses. Alih-alih berkompetisi di pasar terbuka, banyak anak usaha yang hanya menjadi "parasit" atau broker proyek bagi induknya sendiri. Praktik ini menciptakan biaya operasional yang membengkak, yang pada akhirnya "memakan" laba yang seharusnya disetorkan sebagai dividen ke negara.
*BUMS SDA: Eksploitasi dengan Restu "Pintu Belakang"*
Di sisi lain, BUMS yang bergerak di sektor SDA (pertambangan dan perkebunan) sering kali tampil sebagai kontributor pajak yang besar bagi APBN tanpa meminta PMN. Namun, ini hanyalah satu sisi mata uang. Logika yang mendasarinya adalah liberalisme ekstraktif yang sangat bergantung pada restu politik. Melalui skema "pintu belakang", izin-izin konsesi lahan sering kali ditukar dengan dukungan finansial politik.
Praktik "saham kosong" atau penempatan tokoh berpengaruh dalam struktur perusahaan swasta memastikan bahwa regulasi akan selalu memihak pemilik modal. Dampaknya, meskipun negara menerima pajak dan royalti, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah mereka. Keuntungan terbesar tetap lari ke kantong pribadi konglomerat atau pemegang saham asing, sementara rakyat di sekitar wilayah tambang tetap hidup dalam kemiskinan.
*Ketimpangan Pemasukan Negara: Pajak Rakyat vs. Dividen SDA*
Kritik paling tajam dalam diskusi ini adalah struktur APBN itu sendiri. Sangat ironis ketika sebuah negara yang kaya akan SDA justru menggantungkan napas anggarannya pada pajak rakyat (PPN, PPh) hingga mencapai lebih dari 70-80% dari total pendapatan negara. Sementara itu, kontribusi dividen dari seluruh BUMN sering kali hanya berada di bawah angka 10%. Rakyat mengalami kerugian ganda: Sebagai konsumen, mereka harus membayar harga jasa dan komoditas (listrik, BBM, transportasi) dengan harga pasar yang liberal. Sebagai wajib pajak, uang mereka digunakan untuk memberikan subsidi atau PMN kepada BUMN yang salah urus dan menjadi sarang kepentingan politik.
*Kesimpulan: Mengembalikan Marwah Pasal 33*
BUMN dan BUMS di sektor SDA saat ini tampak seperti dua sisi koin yang sama; keduanya telah menjadi instrumen bagi para pemburu rente. BUMN gagal menjadi benteng karena terkooptasi politik, sementara BUMS gagal menyejahterakan karena sifatnya yang eksklusif-liberal. Untuk memutus rantai ini, diperlukan depolitisasi total manajemen BUMN, audit forensik terhadap seluruh anak-cucu usaha, serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) pada setiap perusahaan swasta yang mengelola kekayaan negara. Hanya dengan mengembalikan kontrol SDA kepada transparansi publik dan manajemen profesional yang berorientasi pada rakyat, Ekonomi Pancasila dapat kembali tegak sebagai jalan keluar dari kemiskinan dan kesenjangan.
*Daftar Referensi*
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 mengenai Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, mengatur fungsi ganda BUMN sebagai pelayan publik dan pencari laba.
- Mubyarto (1987), Ekonomi Pancasila: Strategi Pembangunan Indonesia, Jakarta: LP3ES.
- Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004), Reorganising Power in Indonesia: The Sociology of Neo-liberalism.
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023-2024, bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dividen BUMN.
- Kementerian BUMN RI (2024), Laporan Tahunan dan Evaluasi Holdingnisasi BUMN.
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Laporan Tahunan: Politik Perizinan dan Dampak Eksploitasi SDA.
- Transparency International Indonesia (TII), Analisis Risiko Korupsi pada Sektor Infrastruktur dan Pengelolaan BUMN. ***
