Gerebek Dua Lokasi di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Sabu
Aceh Utara I Gebrak24.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, pada Selasa malam 3 Maret hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka, yakni J dan MZ, yang diinformasikan kerap mengedarkan sabu di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.
Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening yang berada di atas tanah di sekitar lokasi penangkapan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.50 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R serta melakukan penggeledahan di area rumah. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibalut dengan plastik berwarna biru.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim/red)



