BREAKING NEWS

Tolak Tahan Pelaku Pengeroyokan Anak, Sikap Kajari Aceh Timur Picu Kekecewaan Massa




Aceh Timur I Gebrak24.com – Situasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memanas pada Selasa, 28 Juli 2026. Aksi solidaritas yang menuntut penahanan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial IR alias Dek Pan berakhir buntu setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menolak memenuhi tuntutan massa.

Kekecewaan para demonstran mencuat mengingat berkas perkara tersebut baru saja dilimpahkan oleh pihak Polres Aceh Timur ke Kejaksaan pada hari yang sama.

Dalam sesi dialog, Kajari Ibsaini menyatakan sikap tegas untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan dalih mengacu pada regulasi perlindungan anak.

"Jika pelaku penganiaya orang dewasa dan korbannya orang dewasa baru ditahan. Tapi jika pelaku orang dewasa, korbannya anak di bawah umur tidak bisa ditahan. Kalian mau demo berjilid-jilid pun tidak akan saya tahan pelaku itu," ujar Ibsaini di hadapan demonstran.

Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan tunduk pada intervensi dalam bentuk apa pun. Sikap tersebut langsung memicu respons negatif dari peserta aksi. Suasana semakin memburuk saat Kajari diduga meninggalkan lokasi dialog secara tiba-tiba tanpa berpamitan, padahal jalannya diskusi bersama perwakilan massa belum sepenuhnya selesai.

Saat itu, Kajari didampingi oleh Kapolres Aceh Timur beserta jajarannya.

"Ini bentuk ketidakpedulian. Kami datang secara damai untuk menuntut keadilan bagi korban anak-anak, tetapi justru ditinggal begitu saja," ungkap salah seorang peserta aksi perempuan yang merasa tersinggung dengan nada bicara dan sikap Kajari.

Merespons hasil yang dinilai tidak berpihak pada korban, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Gerakan Pejuang Keadilan, Ronny H, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Meski menyayangkan jumlah massa yang hadir belum maksimal, Ronny menegaskan bahwa gerakan ini murni demi kepentingan perlindungan anak di Aceh Timur agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami kecewa dengan respons hari ini. Namun, kami memastikan pergerakan tidak berhenti di sini. Kami akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar untuk menggelar aksi lanjutan pekan depan sampai pelaku benar-benar ditahan," tegas Ronny.

Dalam aksi tersebut, massa secara resmi membawa tiga tuntutan utama kepada Kejari Aceh Timur. Mereka mendesak agar pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan ditahan. Selain itu, massa juga menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh proses hukum. Terakhir, mereka meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kejari Aceh Timur belum mengeluarkan keterangan resmi tertulis terkait dasar hukum spesifik dan alasan penolakan penahanan pelaku penganiayaan anak tersebut. (tim). 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image