Capai Kesepakatan, Pemkab & DPRK Aceh Utara Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS APBK 2026
Aceh Utara I Gebrak24.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini menandai rampungnya pembahasan anggaran yang berlangsung secara maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK, Komisi-Komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRK beserta seluruh anggota, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, perwakilan BUMN, BUMD, perbankan, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan media.
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
"Kami memahami proses ini telah menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran, baik dalam pembahasan internal DPRK maupun kerja bersama dengan TAPD," ujar Wakil Bupati.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekurangan selama proses berlangsung, termasuk kehadiran tim TAPD yang sempat tidak lengkap dan kurang tepat waktu.
Nota kesepakatan ini menjadi fondasi penyusunan Rancangan Perubahan APBK 2026. Bupati mendesak pembahasan lanjutan berjalan cepat mengingat sisa waktu tahun anggaran yang semakin terbatas.
"Pembahasan hendaknya diselesaikan tepat waktu, agar program yang telah direncanakan dapat segera dieksekusi di sisa tahun 2026 ini," tegasnya.
Pemkab berkomitmen segera menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 kepada DPRK untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., memberikan apresiasi kepada Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja siang-malam meneliti dan menyempurnakan materi.
"Rancangan ini sebelumnya diserahkan Sekda pada Rapat Paripurna ke-5, 19 Agustus 2026, dan setelah pembahasan bersama kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan yang membawa perubahan positif dalam dokumen KUA dan PPAS APBK 2026," jelasnya. (tim/red)

