BREAKING NEWS

Ketua AKP2I Pengda Sumut, Drs Saragi Tua Simarmata : Kepatuhan WP Selama Ini Sudah Berjalan Baik

 

Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak,MM,BKP 

Medan I Gebrak24.com - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menilai  kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakan selama ini sudah berjalan baik, namun perlu ditingkatkan lagi melalui sosialisasi kepada WP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan  sosialisasi tentang kepatuhan dan kewajiban perpajakan bagi WP dengan menggandeng konsultan pajak selaku mitra kerja strategis DJP.

Hal itu diungkapkan Ketua AKP2I Pengda Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak,MM,BKP menjawab media ini di Medan, Selasa, 28/7/2026.

Dia mengemukakan hal itu sekaligus menanggapi  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai tindak lanjut PMK  No.111 Tahun 2025.

Dalam SE itu dijelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DJP dalam sistem self assessment untuk men dorong kepatuhan Wajib Pajak secara ber kesinambungan. Ruang lingkup pengawasan mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi

Saragi menyebutkan melalui sosialisasi secara intensif tentang kepatuhan dan kewajiban perpajakan secara rutin dengan melibatkan   konsultan pajak diharapkan akan dapat meningkatkan wawasan  wajib pajak di Indonesia.

Adapun tingkat kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak di Indonesia menurut  data Tahun 2022:sebut Saragi mencapai rasio kepatuhan sebesar 83,2%.Tahun 2023: Angka ini meningkat mencapai sekitar 88% dengan 17,1 juta SPT dilaporkan.Tahun 2024: Tercatat di angka 85,75%. 

Kepatuhan Material: Sebagian besar wajib pajak baru memenuhi syarat lapor formal, tetapi pelaporan isi substansi atau jumlah pembayaran yang sesuai aturan (kepatuhan material) masih perlu dioptimalkan. [1]

Wajib Pajak Non-Karyawan: 

Tingkat kepatuhan kelompok orang pribadi non-karyawan atau pelaku UMKM cenderung lebih rendah dibandingkan karyawan tetap yang pemotongan pajaknya dibantu oleh pemberi kerja. 

Sistem Voluntary Compliance: Sistem lapor dan hitung sendiri membuat tingkat pembayaran rutin bulanan secara sadar masih terbatas, sehingga Direktorat Jenderal Pajak terus menggalakkan edukasi serta pengawasan ketat.

Menyinggung tentang polemik surat edaran DJP yang menjadi perhatian publik, Saragi mengakui hal itu karena menyangkut mekanisme pengawasan wajib pajak, peran aparat negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Saragi tak mau berkomentar, namun ia menyarankan DJP perlu terus meningkatkan sosialisasi menyangkut kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan Pajak maupun mekanisme pengawasan.(bay)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image