![]() |
Ilustrasi |
Aceh Utara I Gebrak24.com – Praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi etika profesi, tetapi juga berpotensi mengganggu netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Informasi yang didapatkan, belasan ASN di berbagai instansi pemerintahan kabupaten Aceh Utara kini aktif memegang kartu pers dari berbagai media. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang turut meliput kegiatan pemerintahan sendiri, lalu menayangkannya di platform milik pribadi maupun media resmi.
Menurut pengamat kebijakan publik, aturan yang membolehkan ASN berprofesi ganda sebagai jurnalis dinilai tidak relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip kenetralan ASN
“ASN diatur dalam peraturan ASN, bukan UUD. Undang-Undang berlaku bagi seluruh warga negara, tetapi begitu seseorang menjadi ASN, ia tunduk pada aturan yang lebih spesifik dan mengikat. Termasuk dalam hal profesi,” kata seorang pengamat kebijakan publik, Kamis 26/6/2025.
Lebih memprihatinkan lagi, beberapa ASN yang merangkap wartawan tersebut diduga memanfaatkan status ganda itu untuk mendapat akses lebih mudah dalam proyek, dana publikasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Publik pun mempertanyakan keberpihakan organisasi-organisasi ini terhadap marwah profesi wartawan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga dinilai lemah dalam menegakkan aturan disiplin ASN.
Padahal dalam regulasi kepegawaian, ASN dilarang merangkap profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra institusi.
Tren ini harus segera dihentikan. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan birokrasi. ASN seharusnya fokus pada tugasnya, bukan mengejar peran sebagai wartawan.
Insan pers sejati mendesak agar Pemkab Aceh Utara menertibkan ASN yang menyalahgunakan profesi, serta meminta organisasi pers agar tidak tinggal diam melihat profesi wartawan dicemari oleh kepentingan birokrat.(SR/ops/mi).