-->
Breaking News:
Memuat berita populer...

no-style

Kejari Aceh Besar Tetapkan, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD

Redaksi
Friday, September 19, 2025, 1:05:00 PM WIB Last Updated 2025-09-19T06:09:42Z

 


Aceh Besar I Gebrak24.com  - Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah melakukan rangkaian Gelombang media menyoroti PTP Afdeling IV Kebun Baru terkait dugaan ketidakpedulian perusahaan terhadap kondisi jalan paya Rambung yang menghubungkan Gampong Alue Teh. Kecamatan Biren Bayeun kabupaten Aceh Timur, Jalan ini telah lama rusak dan berlubang, menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama para guru dan siswa yang beraktivitas di daerah tersebut.


Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 menetapkan Saudara Z (46 Tahun) selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J (46 Tahun) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai Tersangka. JANTHO, Kamis, 18 September 2025.

Bahwa penetapan Tersangka Z (46 Tahun) dan J (46 Tahun) tersebut telah didasari 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Hasil penyidikan telah meminta keterangan 50 (lima puluh) orang saksi, dan telah melakukan pengeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.

Adapun akibat perbuatan tersangka dalam Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini untuk hasil resminya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, dengan sangkaan telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar”, Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. (EI/red/ops/mi).
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Aceh Besar Tetapkan, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD
  • 0

Terkini

Iklan

Close x