Pontianak I Gebrak24.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyoroti serius dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menerima laporan dari Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat terkait kasus ini dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (KETUM DPP) LSM MAUNG, Hadysa Prana menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami mendesak Kejati Kalbar untuk tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara ini," ujarnya.
Menurut Hady dugaan mark up pengadaan lahan ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebelumnya, Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat melaporkan dugaan mark up pengadaan lahan IAIN Pontianak ini ke Kejati Kalbar pada 17 September 2024. Mereka menduga bahwa terdapat selisih harga yang signifikan antara harga pasar dan harga yang dibayarkan oleh IAIN Pontianak. Lahan tersebut dibayar selama tiga tahap dari tahun 2021 hingga 2023 dengan total pembayaran sekitar Rp 15 miliar.
Kejati Kalbar melalui Kasidik Pidsus, Yuriza Antoni, telah meminta Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat untuk bersabar menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. Asintel Kejati Kalbar, Taliwondo, juga menekankan bahwa laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti.
LSM MAUNG berharap agar Kejati Kalbar dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. "Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi seperti ini dapat diberantas dan keuangan negara dapat diselamatkan," pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG. (rls/ops/mi)



