Prosesi penandatanganan berlangsung di kantor Kejari Aceh Utara, yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, H. Hilman Azizi, SH, MH, MM.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, yang didampingi Sekretaris DPRK, Drs. Saiful Basri, menjelaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah preventif agar fungsi legislatif berjalan sesuai aturan. Melalui kerja sama ini, DPRK berharap mendapatkan pengawalan serta pertimbangan hukum yang komprehensif dari pihak kejaksaan.
"Sinergi ini sangat krusial guna memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola administrasi di internal dewan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," ungkap Saiful Basri memberikan keterangan tambahan.

Senada dengan hal tersebut, Kajari Aceh Utara, H. Hilman Azizi, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia menekankan pentingnya penggabungan keahlian dari kedua institusi untuk mendorong efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lingkup pemerintah daerah.
“Kami ingin menghadirkan solusi hukum yang inovatif. Harapannya, kolaborasi ini berdampak langsung pada kelancaran pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga Aceh Utara,” kata Hilman Azizi.
Acara ini juga turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi I dan II DPRK Aceh Utara, Plt. Kabag Perundang-undangan (PPU) Sekretariat dewan, serta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Aceh Utara. Selain agenda formal, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi antarlembaga demi stabilitas pembangunan di daerah. (tim/red).



