BREAKING NEWS


 

OPINI: Ujian Moral Pemimpin Menjaga Konstitusi di Pusaran Hegemoni



Oleh: Martin Sembiring (Praktisi Pancasila)

Dalam dialektika kekuasaan, stabilitas sebuah bangsa sering kali diuji bukan oleh ancaman militer konvensional, melainkan oleh kerapuhan moralitas para pengelolanya. *Sejarawan ulung Ibnu Khaldun* dalam mahakaryanya Muqaddimah memberikan peringatan keras: "*Kehancuran sebuah negara seringkali dimulai dari kehancuran moral pemimpinnya."* Premis ini beresonansi kuat dengan literatur 4000 tahun lalu kebijaksanaan klasik dalam kitab *Sirak 10:8*, yang menyatakan bahwa *pemerintahan berpindah tangan akibat ketidakadilan, kekerasan, dan uang*.

*Konsensus Suci Melawan Liberalisme*

Pesan ini tidak berdiri sendiri. Jika kita membedah intisari berbagai kitab suci agama-agama besar, terdapat sebuah konsensus universal yang menyatakan bahwa paham Liberalisme yang tak terkendali adalah mesin penghancur moral kemanusiaan. Liberalisme, dalam bentuknya yang paling ekstrem, mendewakan kebebasan individu di atas tatanan moral kolektif dan hukum Tuhan. Kitab suci mengingatkan bahwa ketika "kebebasan" dijadikan berhala untuk menghalalkan eksploitasi dan ketamakan, maka struktur sosial akan runtuh. Dalam pandangan teologis ini, liberalisme bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan ancaman terhadap fitrah kemanusiaan yang seharusnya hidup dalam harmoni, keadilan, dan pembatasan diri (asketisme).

*Eufemisme "Keamanan Dunia" dan Neo-Kolonialisme*

Hari ini, kita menyaksikan modus operandi kolonialisme gaya baru. Menggunakan eufemisme seperti “stabilitas keamanan dunia”, negara-negara adikuasa melakukan intervensi politik untuk mengamankan akses eksklusif terhadap Sumber Daya Alam (SDA). Di bawah payung liberalisme, kedaulatan negara kaya sumber daya dipandang sebagai anomali bagi pasar global. Ketidakadilan sistemik ini sering kali mendapat jalan masuk ketika moralitas pemimpin domestik mulai retak. Ketika pemimpin lebih tergiur oleh keuntungan material sesaat atau pengakuan adikuasa daripada kedaulatan bangsanya, ia sedang membuka pintu bagi kehancuran yang diprediksi oleh Ibnu Khaldun dan diperingatkan oleh semua kitab suci.

*Desakralisasi Pasal 33: Sebuah Pengkhianatan Moral*

Ujian moral tertinggi bagi seorang pemimpin adalah keberaniannya untuk mempertahankan konstitusi sebagai benteng terakhir kedaulatan. Di Indonesia, amanat itu terpatri dalam Pasal 33 UUD 1945. Prinsip bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat adalah kontrak moral-kebangsaan yang sakral. Namun, arus liberalisasi terus berupaya melakukan desakralisasi terhadap pasal ini. Atas nama investasi, peran negara dipangkas hingga ke titik nadir. Pengabaian terhadap Pasal 33 demi mengakomodasi kehendak adikuasa bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk dekadensi moral pemimpin yang paling nyata.

*Penutup*

Kehancuran sebuah negara adalah keniscayaan jika pemimpinnya lebih memilih menjadi "pelayan" bagi kepentingan global daripada menjadi "penjaga" bagi hak-hak rakyatnya. Kembali ke khitah konstitusi dan memegang teguh moralitas kepemimpinan adalah satu-satunya jalan keselamatan. Sebab, sejarah tidak mencatat seberapa besar kekayaan yang digadaikan, melainkan seberapa tangguh seorang pemimpin menjaga kehormatan bangsanya dari penjarahan yang berkedok stabilitas dunia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar