BREAKING NEWS

Aniaya Balita Berulang, 3 Pengasuh Anak di Banda Aceh Dijerat 5 Tahun Penjara

Tampak: petugas kejaksaan menerima tiga tersangka kekerasan anak dari Polresta Banda Aceh (26/6)

GEBRAK24.COM
— BANDA ACEH
.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari Polresta Banda Aceh, Jumat 26 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB, kata Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., 

Tiga tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang diserahkan adalah DS Binti Y, 24, RY Binti S, 25, dan NS Binti S, 24. Semuanya pengasuh di Baby Preuneur Daycare.


"Ketiganya disangka melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta," jelas Bobbi di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh.


Dijelaskan, Usai Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, 26 Juni sampai 15 Juli 2026. 


Selanjutnya jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Aksi Berulang di Ruang Depan Daycare. Jelas Kasi Pidum Rajeskana, S.H., M.H.


Berdasarkan berkas perkara, kekerasan dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut yakni diantaranya.


Pertama pada 22 April 2026. DS, RY, dan NS masing-masing menganiaya korban RAD dan GKN. Ketiganya saling membiarkan, tidak melarang maupun menegur. 


Kedua pada 24 April 2026 DS menganiaya korban RAD. RY dan NS berada di dekatnya, membiarkan dan tidak menegur. 


Ketiga pada 27 April 2026 DS kembali menganiaya RAD. RY di dekatnya dan ikut membiarkan.


Kejari: Jadi Pelajaran Pengelola Daycare


Bobbi menyebut peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat dan pengelola usaha penitipan anak di Banda Aceh agar waspada dan mematuhi SOP.


"Kejari Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan hukum khususnya perlindungan anak," tegasnya.(Eri)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image