Revisi UU Advokat: DePA-RI Utamakan Pencari Keadilan
0 menit baca
Apakah waktu yang diberikan MK untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan akan mencukupi waktunya? Apakah para pimpinan advokat atau para advokat akan legowo, saling bisa bertoleransi, berempati, berbesar jiwa, saling menghargai serta kompak untuk mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas dan terhormat (officium nobile)?
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang hanya akan dapat dijawab oleh sejarah, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan appresiasi terhadap putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).
DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.
"Berikut beberapa usulan DePA-RI yang dapat didiskusikan sebagai berikut; Pertama: Rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat.
Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka (Lihat Pasal 24(1).
Sebab itu, dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen.
Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara.
Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, AA Maramis anggota BPUPKI dll. Kontribusi publik mereka juga tercatat harum dalam sejarah bangsa ini," ungkap Ketum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid pada Selasa 23-06-2026 di Jakarta
Sebab itu, Luthfi Yazid menawarkan:
- Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession;
- Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal;
- Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.
jika pemerintah mengetahui konsep tersebut maka implikasinya atau konsekuensi logisnya adalah organisasi advokat yang diakui oleh negara harus memiliki:
- Standar etik nasional tunggal;
- Standar pendidikan nasional tunggal;
- Sistem pengawasan nasional yang independen. ***
