Bupati Aceh Utara: RSU Cut Meutia Belum Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe
0 menit baca
H. Ismail A.Jalil,SE,.MM
Aceh Utara I Gebrak24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan belum ada keputusan final terkait rencana penyerahan aset maupun operasional Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayahwa), dalam konferensi pers di Lhoksukon. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Asisten II Setdakab M. Nasir, S.Sos., M.Si., dan Direktur RSU Cut Meutia dr. Syarifah Rohaya, Sp.M.
Ayahwa menyatakan bahwa Pemkab Aceh Utara mutlak memprioritaskan kelangsungan pelayanan kesehatan warga. Oleh sebab itu, RSU Cut Meutia tidak akan dilepas sebelum RSU Muchtar Hasbi di Lhoksukon rampung dan siap beroperasi penuh.
"Penyerahan aset tidak akan dilakukan sebelum Rumah Sakit Muchtar Hasbi selesai dibangun dan mampu memberikan pelayanan lengkap kepada masyarakat Aceh Utara," ujar Ayahwa.
Proses pembangunan RSU Muchtar Hasbi saat ini membutuhkan perencanaan matang serta dukungan anggaran besar. Pemkab Aceh Utara kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI guna mempercepat realisasi proyek tersebut.
Ayahwa menambahkan, pembahasan penyerahan RSU Cut Meutia baru bisa berjalan jika RSU Muchtar Hasbi sudah memiliki fasilitas dan kapasitas pelayanan yang setara atau bahkan lebih baik.
Menilik sejarah pemekaran wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, wacana pengalihan ini sebenarnya pernah disepakati. Namun, saat itu Pemko Lhokseumawe belum bisa menerima pengelolaan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Selain masalah kesiapan infrastruktur pengganti, proses pengalihan aset daerah wajib melewati mekanisme P3D yang meliputi: Personel (Sumber daya manusia/pegawai), Pembiayaan (Anggaran operasional, Prasarana dan Sarana (Gedung dan alat medis), Dokumen (Administrasi hukum).
"Seluruh tahapan P3D memerlukan kajian komprehensif dan waktu yang tidak singkat. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan hak pelayanan kesehatan masyarakat Aceh Utara tidak terganggu," punggkas Ayahwa. ***
