BREAKING NEWS

Kejari Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke PN Idi, Satu Pelaku Anak Berhasil Diversi


Aceh Timur I Gebrak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Idi pada Senin, 3 Agustus 2026. Pelimpahan berkas dengan Nomor Register Perkara: PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026 ini menandakan kasus tersebut akan segera disidangkan.

Perkara ini menyeret dua orang terdakwa dewasa, yaitu AH binti AH (Terdakwa I) dan AM alias F bin I (Terdakwa II). Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus bermula dari dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap seorang anak berinisial IR. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Aceh Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 28 Juli 2026. Guna mengawal jalannya persidangan, Kejari Aceh Timur telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H.

"Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kejari Aceh Timur dalam siaran pers resminya.

Sementara itu, terdapat satu tersangka yang masih berusia anak dalam berkas perkara terpisah, yaitu MI bin AH. Terhadap tersangka anak ini, Kejari Aceh Timur telah berhasil menempuh upaya Diversi saat pelaksanaan Tahap II pada 28 Juli 2026 lalu.

Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses mediasi tersebut melibatkan anak pelaku, korban, masing-masing orang tua atau wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.

Hasil musyawarah Diversi menyepakati penyelesaian perkara melalui jalan perdamaian tanpa paksaan. Anak pelaku disepakati untuk dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban pembinaan serta pengawasan yang ketat. Kesepakatan damai ini telah dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke PN Idi untuk mendapatkan penetapan hukum resmi.

Pelimpahan perkara yang tergolong cepat setelah syarat formil dan materiil terpenuhi ini menjadi bukti keseriusan Kejari Aceh Timur. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kejari Aceh Timur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk menghadirkan keadilan yang transparan, menjunjung tinggi asas kesamaan di hadapan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Saat ini, perkara kedua terdakwa dewasa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan resmi dari Majelis Hakim PN Kelas IIB Idi. (tim) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image