BREAKING NEWS

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Tersangka Dugaan Penculikan, Dua Pelaku Masuk DPO

 


Lhokseumawe I Gebrak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SJS (26) berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Muara Satu terkait dugaan penculikan terhadap seorang pria berinisial MI pada 17 Juli 2026.

"Perkara ini merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penculikan. Berdasarkan laporan yang kami terima melalui Polsek Muara Satu, satu terduga pelaku telah berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ulee Madon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Korban diduga dibawa secara paksa oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian sebelum dibawa menggunakan mobil menuju sebuah kebun di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Penyidik menduga korban kemudian disekap selama sekitar dua hari. Dalam kurun waktu tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga menghubungi keluarga korban dan meminta sejumlah uang. Namun, korban akhirnya berhasil memanfaatkan kelengahan para pelaku untuk melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muara Satu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Satu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap SJS di kediamannya di kawasan Padang Sakti, Kota Lhokseumawe. Sementara dua terduga pelaku lainnya terus diburu.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver, satu kaus putih, dan satu celana training hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penculikan. Penyidik masih terus mendalami motif, peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, dengan cara-cara yang melanggar hukum. Polri mengajak masyarakat untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image