BREAKING NEWS

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan


Lhokseumawe I Gebrak24.com – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial Z dan I diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani menyampaikan, dugaan penculikan terjadi di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Ahzan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang senilai Rp124 juta yang berkaitan dengan rencana kerja sama usaha antara korban dan kedua terduga pelaku. Perselisihan yang tidak menemukan penyelesaian diduga berkembang hingga berujung pada tindakan membawa korban secara paksa.

Penyidik mengungkap, korban berinisial RR diduga dibawa dari lokasi proyek menuju sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban diduga akan dibawa ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil dengan kondisi kedua tangannya diborgol menggunakan borgol berukuran kecil.

Berkat respons cepat personel Satreskrim Polres Lhokseumawe, upaya membawa korban keluar daerah berhasil digagalkan. Petugas melakukan pengejaran hingga menghentikan kendaraan di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku diamankan di dalam kendaraan, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, korban, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

AKBP Dr. Ahzan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polres Lhokseumawe berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image