BREAKING NEWS

 


Pemkab Aceh Utara Wajibkan Guru SD dan SLTP Gunakan Aplikasi SIAPACUT

 

H.Jamaluddin,S.Sos,.M.Pd.

Aceh Utara I Gebrak24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mewajibkan seluruh guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) menggunakan aplikasi SIAPACUT untuk mencatat kehadiran sekaligus memantau kinerja harian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., tertanggal 5 Oktober 2026, dengan nomor 800/480 tentang jam kerja guru dan penggunaan aplikasi SIAPACUT.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Sementara itu, bagi sekolah yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, guru diwajibkan memenuhi jam kerja selama 6 jam 15 menit setiap hari.

Pemkab Aceh Utara meminta seluruh sekolah SD dan SLTP di bawah naungannya menerapkan SIAPACUT sebagai sistem pencatatan kehadiran dan pemantauan pelaksanaan tugas guru setiap hari.

Penggunaan mesin presensi sidik jari atau fingerprint hanya diperbolehkan apabila aplikasi SIAPACUT mengalami kendala, seperti gangguan jaringan maupun kerusakan sistem.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, H. Jamaluddin,S.Sos,.M.Pd, Selasa (13/10/2026), menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan guru serta menertibkan sistem pencatatan kehadiran di lingkungan sekolah.

Melalui penerapan sistem digital ini, pemerintah daerah berharap kehadiran dan pelaksanaan tugas guru dapat terdokumentasi secara lebih tertib dan terukur.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan disiplin tenaga pendidik serta mendorong perbaikan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara. (tim/red). 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image