Aceh Utara I Gebrak24.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat asyik nongkrong disejumlah warung kopi (warkop) diseputaran Lhoksukon, Landeng dan sekitarnya saat jam kerja.
Terlihat dari simbol baju, abdi negara dari Pemerintah kabupaten Aceh Utara asyik ngobrol sambil menyeruput kopi diatas meja meski masih jam kerja, sekitar 10.00 wib hingga pukul 11.30 wib belum beranjak dari tempat duduk.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan internal serta komitmen terhadap disiplin kerja pegawai negeri. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat bermain ponsel, berbincang santai, atau hanya duduk berlama-lama tanpa urgensi yang jelas.
Warga yang kerap melintasi kawasan tersebut pun angkat bicara. "Kami sering lihat pegawai pakai baju dinas nongkrong dari pagi sampai siang. Kadang mereka balik lagi sore harinya," ujar warga, Senin (23/6/2025).
Masyarakat berharap, Bupati Aceh Utara turun tangan untuk melakukan tindakan agar memberikan efek jera mereka. Jika tidak tegas, budaya malas dan tidak bertanggung jawab ini akan terus mengakar.
“Mereka duduk duduk diwarung sementara kehidupannya sudah dijamin oleh negara,” kata warga yang tidak ingin ditulis namanya disini
Bupati juga diharapkan, pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya dilakukan saat ada inspeksi mendadak (sidak), tetapi menjadi bagian dari sistem penilaian kinerja yang berkelanjutan. Jika perlu, publik juga diberikan ruang untuk melaporkan ASN yang tidak disiplin melalui kanal resmi pemerintah.
Aceh Utara sedang membutuhkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan transparan. Namun, mereka (sebagai pelayanan masyarakat) dituntut untuk segera bertindak, agar kepercayaan publik terhadap aparatur negara tidak semakin luntur.
“Perilaku semacam ini bukan hanya mencoreng etika profesi ASN, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dari sisi produktivitas kerja,” sumber tadi.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, M.SP. saat dikonfirmasi senin, 23/6/2025, menjelaskan, terkait teguran ASN tak disiplin diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai. Maka menyangkut disiplin, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
“Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis,”ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasan langsungn menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
Lanjutnya, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi *Siapacut* dan sanksinya secara automatis pembayaran TPP akan terpotong sesuai kehadiran. (SR).