## *Menagih Kedaulatan Aset: Tabir Gelap 45 Tahun PSU Royal Sumatera*
Oleh: Iwan Cuba Sihotang
Medan I Gebrak24.com - Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah wujud nyata kepatuhan korporasi terhadap hak publik. Namun silang sengkarut penyerahan PSU Royal Sumatera ke Dinas Perkim Kota Medan justru membuka fakta yang lama tersembunyi: dugaan penguasaan aset tanpa pemenuhan kewajiban pajak selama hampir setengah abad.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) I yang digelar baru-baru ini, terungkap fakta yang meresahkan. Selama 45 tahun, lahan yang dialokasikan sebagai PSU diduga tidak pernah menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah. Secara yuridis, selama PSU belum diserahterimakan kepada pemerintah, status lahan itu tetap menjadi objek pajak yang melekat pada pengembang. Membiarkan PSU tidak diserahkan sama dengan membiarkan kewajiban pajak berjalan. Jika tidak dibayar, ini adalah penguapan potensi pendapatan daerah.
*Martin Sembiring* bersama perwakilan masyarakat mempertanyakan: mengapa kebocoran ini bisa berlangsung 45 tahun? Di titik ini, peran *Kelurahan Mangga* menjadi sorotan. Sebagai ujung tombak pengawasan wilayah, kelurahan diduga lalai melaporkan status objek pajak tersebut ke Dinas Pendapatan Kota Medan. Pembiaran ini bukan sekadar soal teknis, melainkan cermin lemahnya pengawasan manajerial di level kewilayahan.
Kejanggalan lain muncul saat *Utusan Perwakilan Royal Sumatera* menjelaskan bahwa dua tahun lalu tim Dinas Perkim berjumlah 12 orang melakukan survei lapangan selama sepekan. Anehnya, tim itu membawa logistik sendiri. Pertanyaan pun muncul: dari mana sumber anggaran logistik mandiri tersebut? Jika dinas sanggup mengerahkan sumber daya sebesar itu, mengapa penyerahan PSU justru mandek bertahun-tahun?
*Tinjauan Pustaka dan Landasan Yuridis*
Secara legal formal, kewajiban penyerahan PSU diatur tegas dalam *Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009* tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa penyerahan wajib dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan fungsi PSU.
Dalam perspektif ekonomi publik, pembiaran pajak selama 45 tahun bertentangan dengan prinsip _Tax Equality_. *Adam Smith* dalam _The Wealth of Nations_ menyebut _Certainty_ sebagai salah satu prinsip pemungutan pajak: harus ada kepastian hukum mengenai waktu dan cara pembayaran. Korporasi yang menguasai lahan tanpa menyetor pajak puluhan tahun menciptakan ketidakadilan bagi warga yang taat pajak.
Teori *Good Governance* menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama. Kasus ini menunjukkan adanya _asymmetric information_ antara kelurahan, dinas pendapatan, dan pengembang. Kelalaian pelaporan oleh aparatur Kelurahan Mangga adalah pelanggaran prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan pemerintah.
*Kesimpulan*
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Medan. *Anggota DPRD Kota Medan* telah menegaskan bahwa proses serah terima PSU harus selesai *paling lambat 30 hari kerja* sejak RDP I. Namun penyelesaian fisik tidak cukup. Pemerintah harus mengusut tuntas tunggakan pajak selama 45 tahun tersebut.
*Kita* tidak boleh membiarkan aset negara tersandera kepentingan tertentu. Penegakan tenggat 30 hari ini menjadi ujian kredibilitas Pemko Medan: apakah berpihak pada kedaulatan aset rakyat, atau tetap terjebak dalam kelalaian administratif yang merugikan daerah.
*Daftar Pustaka Referensi:*
- *Permendagri No. 9 Tahun 2009* tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
- *UU No. 1 Tahun 2011* tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- *Smith, Adam.* (1776). _An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations_.
- *Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan* terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pengelolaan PSU. ***


