Banda Aceh I Gebrak24.com - Gubernur Provinsi Aceh bersama Gubernur Provinsi Sumatera Utara, kesepakatan bersama soal Empat Pulau Gadang,Ketek,Lipan dan Panjang, dikembalikan kepada Provinsi Aceh.
Hal ini sebagai mana surat kesepakatan bersama,yang ditandatangani Gubernur Provinsi Aceh Muzakir Manaf bersama Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Arif Nasution ,pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2025 di Jakarta.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian bersama Menteri Sekretaris Negara Prastyo Hadi,di Wisma Negera RI.
Keempat Pulau itu,sejak pada tanggal 24 bulan Nopember tahun 1992,juga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 111 Tahun 1992.masuk menjadi wilayah Cukupan Administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Surat Kesepakatan Bersama tersebut, diterima Media Online Newsataloen-Com Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dari warga masyarakat berkediaman di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah warga masyarakat di Aceh dan Medan,yang menghubungi media ini newsataloen com Bireuen,Selasa Sore (17/06),melalui alat komunikasi handphone, sangat merasa senang atas dikembalikan Empat Pulau tersebut,ke masyarakat Provinsi Aceh , ungkap mareka singkat. (rj/ops/mi).