-->
Breaking News:
Memuat berita populer...

no-style

Pemkab Aceh Utara Berikan Dana Bantuan Kepada Parpol Rp1,5 Miliar

Redaksi
Wednesday, July 23, 2025, July 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T14:22:57Z

 

Drs Saiful Basri 

Aceh Utara I Gebrak24.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) sebesar Rp1,5 miliar untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan keuangan partai politik, seperti Permendagri No. 36 Tahun 2018 dan PP No. 1 Tahun 2018.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Drs.Saiful Basri melalui kabid. Hubungan antar Lembaga, Drs.Husaini kepada media ini, Rabu (23/7/2025) menuturkan partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Jika kapasitas dan kinerja partai politik meningkat, akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.


"Total nilai penyaluran bantuan hibah berupa uang secara proporsional berdasarkan hasil perolehan suara kepada duabelas parpol sebesar Rp1.534.786..275," jelasnya.

Ia mengatakan bantuan keuangan itu dialokasikan tiap tahunnya melalui APBK dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah. Menurut dia, saat ini besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik yakni Rp4.475 untuk satu suara sah.

"Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk Pendidikan Politik bagi kader dan untuk operasional sekretariat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi partai politik dengan memberikan bantuan keuangan. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi dengan dukungan kader yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang memadai.

“Oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri,” katanya.

Ditambahkan, ke-12 parpol penerima bantuan keuangan tersebut merupakan partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024 - 2029. Rinciannya adalah Partai Aceh (PA), Gerindra, Demokrat, PAS Aceh, Partai Garuda, Partai Nasdem, PNA, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai SIRA, PKS. ***
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Aceh Utara Berikan Dana Bantuan Kepada Parpol Rp1,5 Miliar
  • 0

Terkini

Iklan

Close x