![]() |
| Haji Uma |
Jakarta I Gebrak24.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terus tancap gas mengawal agenda legislasi prioritasnya. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025
Total ada tujuh RUU usulan DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.
Kepastian ini tertuang dalam surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025. Ini menjadi sinyal positif untuk percepatan pembahasan RUU yang dinilai krusial bagi daerah-daerah berciri kepulauan.
Di tengah pembahasan RUU Kepulauan, perhatian khusus datang dari senator asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma. Ia menegaskan, substansi RUU tersebut tidak boleh sedikit pun mengusik atau mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus).
"RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga," tegas Haji Uma dalam rapat di DPD RI, Rabu (19/11/2025).
Haji Uma menekankan, penyempurnaan RUU harus mempertimbangkan dinamika terkini tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sejalan dengan itu, Haji Uma juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan UUPA yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, momentum ini strategis untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
"Saat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga ini menjadi momentum untuk Aceh," tambahnya.
DPD RI menginformasikan, selain RUU Daerah Kepulauan, ada enam RUU lain yang masuk Prolegnas Prioritas 2025/2026. Daftarnya meliputi:
- RUU Bahasa Daerah (usulan murni DPD RI)
- Revisi UU Pemerintahan Aceh (UU PA)
- Revisi UU Pemerintahan Daerah
- RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Dengan masuknya seluruh RUU ini dalam agenda legislasi nasional, DPD RI berharap proses pembahasan berjalan cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah. ***



