Kejati Sumsel Terima Rp 750 Juta dari Mantan Wali Kota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
GEBRAK24.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat penyidik Asisten Pidana Khusus menerima penitipan uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari terdakwa Harnojoyo, lewat kuasa hukumnya atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde, Palembang, Kamis 19 Februari 2026.
“Hari ini kita menerima penitipan uang atas penanganan perkara korupsi kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatun, Tahun 2016-2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.
Harnojoyo, adalah mantan Walikota Palembang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde, Kota Palembang yang kini mangkrak.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat nama besar lainnya yakni H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, dan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum (yang kini masih di luar negeri).
Proyek Revitalisasi Pasar Cinde awalnya dirancang sebagai proyek prestisius untuk mendukung Asian Games 2018. Namun, pembongkaran paksa pasar yang merupakan cagar budaya bersejarah Kota Palembang. Justru proyek itu pun terbengkalai dan mangrak.
Kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen).
Ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tercantum di UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini komitmen Kejati Sumsel beserta jajaran tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Kasi Penkum Vanny YES.
Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.(Eri)

