Bupati Armia Berikan Santunan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang: 114 Ahli Waris Terima Rp. 15 Juta
Aceh Tamiang (Gebrak24) — Sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap warga yang tertimpa musibah, sebanyak 114 ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang menerima santunan kematian. Bantuan tali asih sebesar Rp. 15 juta per jiwa tersebut diserahkan langsung oleh Fatma Saifullah Yusuf, perwakilan Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni) yang didampingi oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, Kamis (12/2/26) pagi ini di aula Setdakab setempat.
Bupati Armia mengonfirmasi, penyaluran santunan dari Kementerian Sosial RI ini adalah wujud kehadiran negara kepada rakyatnya.
“Ini adalah wujud kehadiran negara untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Setiap ahli waris dipastikan menerima dana santunan sebesar Rp. 15 juta,” ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan para penerima, lokasi penyerahan dibagi menjadi dua titik utama. Titik pertama dipusatkan di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang untuk 104 ahli waris, sementara titik kedua dilaksanakan di SD Negeri 1 Kejuruan Muda untuk 10 ahli waris lainnya.
Selain santunan bagi korban meninggal dunia, pemerintah juga memberikan perhatian kepada warga yang mengalami luka berat. Berdasarkan data yang telah divalidasi, para korban luka berat akan menerima bantuan sebesar Rp. 5 juta per orang. Plt. Kadinsos, Ahmad Yani mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan dan verifikasi dokumen seperti rekam medis dan surat keterangan dokter agar bantuan tepat sasaran.
Tak hanya berhenti pada santunan kematian dan luka-luka, Ahmad Yani juga membawa kabar baik terkait program pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Pihaknya telah mengusulkan bantuan tahap pertama untuk 1.286 data warga, yang mencakup ganti rugi perabot rumah senilai Rp 3 juta per KK, bantuan pemulihan ekonomi Rp. 5 juta, serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp. 15 ribu per jiwa setiap harinya selama 90 hari.
“Seluruh administrasi sedang diproses di tingkat pusat. Kami berharap bantuan ini dapat menjadi pemantik semangat bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk segera bangkit dan menata kembali kehidupan pascabencana,” tutupnya.[Eri]
