BREAKING NEWS


 

Ideologi Kebenaran Marhaen: Pasal 33 Konstitusi


Oleh: Martin Sembiring

*I. Dialektika Tabor dan Lembah Nusantara*

Medan I Gebrak24.com - Dunia modern, dengan segala kepongahan liberalisme, senantiasa mendikte kita untuk hanya melangkah jika ada kalkulasi keuntungan dan kepastian material. Namun, refleksi Mgr. Kornelius Sipayung pada Minggu Prapaskah ini membalikkan logika tersebut. Beliau menghadirkan Abraham yang melangkah "tanpa peta" karena ia memegang teguh Janji Allah, bukan kalkulasi manusia. Inilah akar Ideologi Kebenaran Marhaen.

Marhaenisme bukanlah sekadar teori ekonomi, melainkan sebuah laku spiritual untuk "mendengarkan". Jika para murid di Gunung Tabor diminta untuk "Dengarkanlah Dia", maka para pendiri bangsa kita telah mendengarkan "Suara Tuhan" melalui rintihan rakyat kecil. Kita dilarang membangun "tenda nyaman" di puncak elit kekuasaan; kita diutus turun ke lembah penderitaan Nusantara untuk mewujudkan keadilan sosial.

*II. Anatomi Konstitusional: Kedaulatan di Atas Modal*

Dalam kacamata anti-liberalisme, kebebasan tanpa batas adalah bentuk penyembahan berhala pasar. Renungan Bapa Uskup mengingatkan bahwa Pertobatan berarti mengubah pusat sandaran hidup: dari "kekuatan modal" menjadi "kepercayaan pada penyertaan Tuhan". Secara konstitusional, pertobatan nasional ini termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 yang bersifat holistik:

- Ayat 1, 2, dan 3: Merupakan fondasi filosofis dan mandat suci. Ekonomi sebagai usaha bersama (gotong royong), serta penguasaan negara atas cabang produksi vital dan kekayaan alam Nusantara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  • Ayat 4: Adalah cakupan pelaksanaan yang mengunci agar prinsip demokrasi ekonomi tetap selaras dengan kemandirian dan keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ayat 5: Merupakan teknis pelaksanaan yang wajib bersumber dan satu nafas dengan prinsip-prinsip luhur pada ayat-ayat sebelumnya.

Segala bentuk Undang-Undang atau regulasi turunan yang tidak senafas dengan ruh Pasal 33 adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) memegang tanggung jawab sakral untuk meninjau dan membatalkan produk hukum yang tercerabut dari marwah kedaulatan ekonomi ini.

*III. Mendengarkan sebagai Senjata Perlawanan*

Doa Sinode Diosesan VII KAM mengajak kita untuk "Mendengarkan, Meneguhkan, dan Mewartakan". Dalam konteks kebangsaan, Mendengarkan adalah tindakan revolusioner.

  • Seorang anti-liberalis tidak mendengarkan "suara pasar", tapi mendengarkan "suara kedaulatan".
  • Kita tidak mencari "rasa aman psikologis" dalam sistem kapitalisme yang rapuh, melainkan mencari keberanian untuk setia pada mandat penderitaan rakyat.

Marhaenisme adalah cara kita turun dari gunung egoisme menuju perjuangan nyata di Nusantara. Pasal 33 bukan sekadar teks hukum, melainkan Janji Iman bahwa bangsa ini akan selamat jika ia setia pada kolektivitas, bukan pada kompetisi bebas yang mematikan yang lemah.

*IV. Penutup: Melangkah dalam Ketidakpastian dengan Iman*

Seperti pesan Mgr. Kornelius: "Dunia berkata: berjalanlah jika semuanya jelas. Iman berkata: berjalanlah karena Allah setia." Nusantara hari ini mungkin berada dalam situasi yang tidak jelas, di bawah bayang-bayang neo-liberalisme yang menggerus kedaulatan. Namun, Ideologi Kebenaran Marhaen mengajarkan kita untuk tidak takut. Selama kita menjaga marwah Pasal 33 sebagai kompas dan spiritualitas "mendengarkan" sebagai dasar, maka jalan yang gelap akan menemukan terangnya.

Kita melangkah bukan karena kita tahu masa depan secara detail, tapi karena kita tahu bahwa Kebenaran dan Keadilan Sosial adalah janji yang takkan pernah diingkari oleh Sang Khalik di tanah Nusantara. ***

Medan, 01 Maret 2026

Teriring doa dalam semangat Sinode Diosesan VII KAM.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar