BREAKING NEWS


 

Kemenag Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Untuk Beras 2,8 Kg Per jiwa



Aceh Utara I Gebrak24.com - Kabupaten Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim di kabupaten ini untuk tahun 1441 H/ 2020 M ini, adalah sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kg beras per jiwa.

Keputusan tersebut melalui rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara, tentang zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di kantor Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) setempat, Rabu, 4 Maret 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Fadli,S.Ag,M.Pd kepada media ini, Minggu (15/3/2026) mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan juga kewajiban mutlak pribadi (Fardhu 'ain) atas setiap Muslim dan Muslimat.

Ia menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Utara ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah dua genggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan kadar 1 sha’ adalah seharga 3,8 kg Kurma Sukari Rp228.000 per jiwa (Ausath).

Kemenag Aceh Utara telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para tokoh - tokoh dan unsur keagamaan di seluruh wilayah kabupaten Aceh Utara. ***
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar