BREAKING NEWS


 


 

6 Terpidana Dihukum Cambuk di Banda Aceh atas Kasus Zina dan Ikhtilat


Banda Aceh (Gebrak24.com)—
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa (7/4/2026).

Para terpidana tersebut dihukum cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina, ikhtilat, dan maisir. Jumlah hukuman cambuk yang diberikan bervariasi, mulai dari 9 kali hingga 100 kali.


Berikut Nama—nama yang di Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diantaranya, 


1. WA melakukan Jarimah Zina


2. I melakukan Jarimah Zina


3. NAF melakukan Jarimah Ikhtilat


4. ZM melakukan Jarimah Ikhtilat


5. AG melakukan Jarimah Maisir


6. M melakukan Jarimah Maisir


Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H.,

menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.


Ia berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari eksekusi ini dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.


Eksekusi cambuk ini juga dihadiri oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan keselamatan para terpidana.


Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum syariat Islam di Aceh.(Eri)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar