BREAKING NEWS


 


 

Gagalkan Rencana Kericuhan Aksi Massa, Polres Lhokseumawe Sita AK-47 dan Pistol FN Ilegal


Lhokseumawe I Gebrak24.com – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga kuat akan digunakan untuk memicu kericuhan dalam sebuah aksi massa. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa senjata laras panjang AK-47 dan pistol FN.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat membubarkan kerumunan massa di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Kamis (25/12/2025) lalu.

"Saat itu petugas mencurigai seorang pria berinisial B (45) di lokasi aksi. Setelah digeledah, kami menemukan pistol jenis FN dengan lima butir amunisi, sebilah pisau, dan selembar bendera," ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Penangkapan tersangka B menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Pada Senin (29/12/2025), tim Opsnal Satreskrim kembali menciduk tersangka kedua berinisial M (50) di sebuah balai pengajian di Desa Cot Mamplam.

Dari hasil interogasi, petugas menemukan fakta mengejutkan. Tersangka ternyata menyembunyikan senjata laras panjang jenis AK-47 di sebuah kebun milik B di Desa Panton Rayeuk II, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

"Senjata AK-47 tersebut ditemukan dalam kondisi dikubur dan dilumuri oli untuk menjaga kondisinya. Selain senjata, kami juga menyita 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm," tambah Ahzan didampingi Waka Polres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka berencana menggunakan senjata tersebut untuk menciptakan kepanikan di tengah massa. Rencananya, senjata akan ditembakkan ke udara saat konvoi berlangsung guna memancing kericuhan.

"Alhamdulillah, rencana tersebut berhasil kita gagalkan sebelum sempat dieksekusi," tegasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang memerintahkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tim/red). 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar