OPINI: Air Keruh Tirtanadi dan Hak Rakyat yang Terabaikan
OLEH: Martin Sembiring, S.T., M.T.
Medan I Gebrak24.com - Kualitas air bersih adalah cermin martabat pelayanan publik sebuah kota. Namun bagi warga Kompleks Perumahan Dosen Politeknik Negeri Medan, khususnya di unit unit seperti *No. 50*, martabat itu memudar seiring keruhnya air yang mengalir ke rumah mereka. Sebagai pelanggan yang taat membayar kewajiban, rakyat kini menagih hak atas janji pelayanan prima yang sering didengungkan.
*Data vs Realita: Mengacu pada Permenkes 2/2023*
Secara teknis dan hukum, standar kualitas air minum di Indonesia telah diperketat melalui _Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 Tahun 2023_. Regulasi ini menetapkan ambang batas kekeruhan yang sangat ketat, yaitu di bawah *3 NTU* (_Nephelometric Turbidity Unit_).
Namun, realita di lapangan sepanjang 2023 hingga awal 2026 menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan:
- *Inkonsistensi Distribusi*: Laporan warga di Perumahan Dosen mengindikasikan bahwa sampel air di titik pelanggan, termasuk di *Rumah No. 50*, sering kali tidak memenuhi standar fisik secara konsisten.
- *Keluhan Publik*: Hingga periode 2026, aspirasi mengenai air berwarna kuning dan berbau masih terus mengemuka, menandakan belum adanya solusi permanen pada jalur distribusi tersebut.
- *Kontras Evaluasi*: Terdapat kontradiksi antara pencapaian administratif perusahaan dengan fakta teknis yang diterima masyarakat.
*Himbauan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara*
Melihat kondisi yang berlarut larut ini, kita mengetuk pintu *DPRD Provinsi Sumatera Utara*, khususnya Komisi yang membidangi BUMD dan Pelayanan Publik, untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Anggota dewan sebagai representasi rakyat harus berani memanggil jajaran manajemen PERUMDA PAM Tirtanadi guna memberikan penjelasan transparan mengenai kemerosotan kualitas ini.
DPRD Sumut perlu memastikan bahwa penyertaan modal maupun anggaran operasional yang berasal dari rakyat benar benar digunakan untuk modernisasi infrastruktur distribusi yang berdampak langsung pada kejernihan air, bukan sekadar belanja administratif yang tidak menyentuh akar persoalan di bak mandi pelanggan.
*Urgensi Kepemimpinan dan Amanah Pelayanan*
Manajemen Tirtanadi diharapkan tidak hanya terpaku pada laporan di atas meja, tetapi melakukan validasi faktual di lapangan. Kepemimpinan yang transformatif bukan sekadar mengejar target debit air, melainkan menjamin kualitas setiap tetesnya. Gubernur Sumatera Utara telah memberikan arahan tegas bahwa pelayanan adalah prioritas utama. Efisiensi organisasi harus dibuktikan dengan kinerja nyata, di mana unit Litbang harus berfungsi sebagai pemberi solusi teknis, bukan pelengkap struktur.
Setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan adalah amanah. Rakyat tidak membutuhkan retorika teknis mengenai kendala operasional. Rakyat membutuhkan air yang jernih dan memenuhi standar kesehatan nasional.
*Penutup*
Kepercayaan publik adalah aset termahal. Kita mendesak manajemen Tirtanadi segera melakukan audit teknis terbuka dan mendesak DPRD Sumut untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Mengacu pada prinsip *"Salus Populi Suprema Lex Esto"* (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), penyediaan air bersih yang layak adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi tanpa tawar menawar. Sudah saatnya pemangku kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif, melihat langsung wajah asli pelayanan di rumah rumah rakyat. ***


