Waspada! Pria di Lhoksukon Tipu Warga Miskin Modus Bantuan Rumah Baitul Mal Aceh, Korban Rugi Jutaan Rupiah
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Dalam menjalankan aksinya, AL berpura-pura menjadi petugas atau orang yang memiliki akses khusus ke Baitul Mal. Ia menjanjikan bantuan pembangunan rumah dengan syarat korban harus menyetorkan uang administrasi sebesar Rp3.000.000.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, pelaku meminta uang dengan dalih biaya pengurusan berkas dan jaminan agar bantuan cepat cair. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, kasus ini diketahui sudah menggantung selama tiga tahun dan pelaku kini menghilang.
Menanggapi peristiwa ini, pihak Baitul Mal Aceh menegaskan bahwa seluruh program bantuan rumah dilakukan secara transparan melalui proses verifikasi resmi. Pihak lembaga memastikan bahwa program tersebut sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
"Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang meminta imbalan uang untuk program bantuan pemerintah. Jika ada informasi bantuan, segera konfirmasi ke kantor Baitul Mal terdekat atau saluran resmi kami," tulis pernyataan pihak terkait.
Staf Baitul Mal Aceh, Abdussalam, membantah keras adanya praktik pungutan liar atau permintaan sejumlah uang dalam proses pelayanan di lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Baitul Mal dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa biaya tambahan.
"Maaf, Baitul Mal tidak pernah melakukan praktik (pungut uang) seperti itu. Silakan tanyakan langsung kepada pihak yang meminta uang tersebut," ujar Abdussalam saat memberikan klarifikasi baru baru ini kepada media ini.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas adanya laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh untuk meminta imbalan. Abdussalam mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan layanan dengan imbalan materi.
Baitul Mal Aceh meminta warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan serupa untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. (tim/red).


