Opini: Menggugat Seperempat Abad Reformasi Untuk Mengembalikan Jiwa Pancasila dari Cengkeraman Liberalisme Legislasi
Oleh: Martin Sembiring
Medan I Gebrak24.com - 1 Juni 2026. Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Delapan puluh satu tahun lalu, di podium sidang BPUPKI, Bung Karno memeras saripati peradaban Nusantara menjadi lima prinsip dasar. Momentum itu bukan sekadar perumusan kalimat formal, melainkan ikrar kebudayaan dan etika kebangsaan yang menegaskan satu hal: bangsa ini menolak dijajah kembali. Kemerdekaan yang dipilih adalah kemerdekaan beradab, yang meletakkan Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial di atas segala-galanya.
Namun di tengah upacara seremonial yang riuh dan kibaran bendera di seantero negeri, pertanyaan mendasar menggugat nurani kebangsaan: Apakah Pancasila masih menjadi pemandu arah negara, atau telah bergeser menjadi tameng kosmetik untuk menutupi kebijakan yang kian menjauh dari cita-cita Proklamasi?
Paradoks hari ini patut menggelisahkan. Pancasila digenggam erat dalam retorika, tetapi dalam realita legislasi di gedung parlemen, jiwa gotong royong kerap lumat oleh nalar pasar bebas. Infiltrasi ideologi liberal merembes ke produk hukum positif kita. Regulasi BUMN, ketenagalistrikan, kepabeanan, hingga tata logistik nasional. Banyak UU sektoral lahir membuka ruang privatisasi selebar-lebarnya, mereduksi peran negara, dan menempatkan hajat hidup orang banyak di bawah kendali modal. Ini pengingkaran sistematis terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Dampak pengabaian ideologis ini berujung kerugian riil rakyat kecil. Praktik culas _under-invoicing_, pemanipulasian nilai ekspor-impor, menjadi bukti fiskal negara bocor dari berbagai celah. Kekayaan alam dikuras, namun devisanya menguap sebelum menyentuh hajat hidup kaum marhaen. Lebih ironis, kebocoran yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto sering langgeng karena perlindungan sistemik dari oknum yang memanfaatkan kelonggaran hukum.
Sikap permisif ini menjalar ke ketahanan moral bangsa. Maraknya peredaran narkoba dan gurita judi, konvensional maupun _online_, yang merusak sendi keluarga adalah tamparan keras bagi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara logis, aparat penegak hukum mampu memberangus penyakit sosial ini hingga ke akar. Jika fenomena ini tetap subur, publik patut bertanya: apakah ini soal ketidakmampuan, ataukah ketiadaan kehendak politik yang murni?
Melihat rapuhnya benteng legislasi, wacana memperkuat kedudukan hukum Hari Lahir Pancasila menjadi relevan. Keppres No. 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo adalah langkah awal bersejarah. Namun agar konsensus kebangsaan ini berdaulat penuh dan tidak goyah oleh dinamika politik lima tahunan, dorongan agar Presiden Prabowo Subianto bersama MPR melahirkan Ketetapan MPR tentang Pancasila sebagai fundamen abadi adalah ikhtiar ketatanegaraan yang patut didukung.
Pancasila tidak boleh mandek menjadi jargon pengantar tidur atau alat pemukul politik. Membumikan Pancasila berarti berani kalibrasi ulang seluruh UU bernuansa liberalistis. Negara harus hadir utuh, bukan penonton di hadapan pasar, melainkan pelindung rakyat jelata agar benar-benar merasa tuan rumah di tanah airnya sendiri. Sudah saatnya kita kembali pada kemerdekaan yang beradab.
*Referensi Bacaan Kredibel*
- *Latif, Yudi. 2011. _Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila_. Gramedia Pustaka Utama.* Mengupas akar historis 1 Juni dan fungsi Pancasila sebagai etika publik.
- *Kaelan. 2013. _Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya_. Paradigma.* Tinjauan Pancasila sebagai _Staatsfundamentalnorm_.
- *Swasono, Sri-Edi. 2010. _Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Keberdayaan Rakyat sebagai Pilar Utama_. Perkumpulan Prakarsa.* Sorotan penyimpangan ekonomi dari Pasal 33 UUD 1945.
- *Mubyarto. 2000. _Membangun Sistem Ekonomi Pancasila_. BPFE.* Rujukan Ekonomi Pancasila sebagai antitesis liberalisme korporasi.
- *Prabowo, Subianto. 2023. _Strategi Transformasi Bangsa menuju Indonesia Emas 2045_.* Sorotan kebocoran kekayaan negara dan _under-invoicing_.
- *KPK. Laporan Berbagai Tahun. _Kajian Sektoral Tata Kelola SDA & PNBP_.* Rincian lemahnya hukum kepabeanan dan pengawasan pelabuhan.
- *UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.* Rujukan hierarki Keppres dan TAP MPR dalam tata urutan hukum. ***

