Proyek Jalan Nasional dikawasan Kecamatan Samudera-Syamtalira Bayu Tanpa Plang Nama
Banda Aceh I Gebrak24.com – Proyek pengerjaan jalan lintas Banda Aceh - Medan beserta pembangunan drainase di kawasan Kecamatan Samudera dan Syamtalira Bayu, kabupaten Aceh Utara kini menjadi sorotan publik. Infrastruktur di jalur vital tersebut diduga kuat dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek (plang proyek) yang jelas
Ketiadaan plang nama ini memicu tanda tanya besar dari warga setempat dan pengguna jalan nasional. Sesuai aturan keterbukaan informasi publik, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi untuk menjelaskan sumber dana, nilai investasi, hingga pihak pelaksana.
"Ini jalur utama Banda Aceh - Medan yang sangat ramai. Aneh kalau proyek sebesar ini tidak punya plang informasi resmi di lokasi," kata salah seorang pengguna jalan kepada media, Senin (22/6/2026).
Kewajiban pemasangan papan identitas proyek diatur tegas dalam undang-undang. Regulasi tersebut antara lain: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik yang bersumber dari uang negara wajib memasang plang proyek. Hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan hak informasi bagi masyarakat.
Kondisi di lapangan memicu kekhawatiran warga terkait minimnya pengawasan anggaran. Selain masalah transparansi, aktivitas peninggian jalan ini juga mulai berdampak pada arus lalu lintas. Kemacetan antar-kabupaten dan kota kini kerap terjadi di area tersebut.
Masyarakat mendesak dinas terkait dan pihak rekanan untuk segera memasang papan informasi. Langkah ini penting untuk menghindari spekulasi negatif dari publik.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Aceh. Namun, pihak-pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. (tim/ops/mi).
