Peringati HAN ke-42, Sekolah di Aceh Utara Gelar Upacara Serentak dan Fleksibel
![]() |
| Dayan Albar,S.Sos,.MAP |
Aceh Utara I Gebrak24.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026. Instruksi resmi ini tertuang dalam surat nomor 800/1051 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara untuk diteruskan ke seluruh sekolah mulai dari tingkat SD/MIN, SMP/MTsN, hingga SMA/SMK/MAN sederajat.
Sekda Aceh Utara, Dayan Albar,S.Sos,.MAP menyatakan bahwa langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 2 Tahun 2026 serta arahan Kementerian Sosial RI.
"Peringatan Hari Anak Nasional ini adalah momentum krusial untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa. Kita harus bersama-sama menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang, hingga berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Dayan Albar.
Dayan juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan sekolah.
Berdasarkan instruksi utama, upacara bendera peringatan HAN ke-42 dijadwalkan serentak pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 07.30 WIB di halaman sekolah masing-masing. Namun, demi mendukung kelancaran operasional, pihak sekolah diberikan fleksibilitas waktu pelaksanaan.
Sementara, Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., menjelaskan bahwa momentum utama memang jatuh pada hari Kamis ini. Meski demikian, ia memahami adanya perbedaan kesiapan fasilitas di tiap lembaga pendidikan.
"Bagi lembaga pendidikan yang belum siap melaksanakan perayaan hari ini, kami persilakan untuk menggelarnya pada hari Senin, 27 Juli 2026, di lingkungan sekolah masing-masing," jelas Jamaluddin saat memberikan konfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan pelonggaran ini diambil Pemkab Aceh Utara untuk memastikan seluruh anak di daerah tersebut dapat merasakan kegembiraan dan hak partisipasinya tanpa menimbulkan kendala teknis yang memberatkan pihak pengelola sekolah. (tim/red).
