Di Persidangan, Geuchik Paya Awee Sebut Ada Pihak Intervensi dan "Goreng Isu" dalam Kasus Penganiayaan Dek Pan
IDI I Gebrak24.com - Pada Kamis, 13 Agustus 2026 – Keterangan Geuchik Gampong Paya Awee, Murhaban, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR atau akrab disapa "Dek Pan" di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026), menjadi perhatian publik.
Di hadapan majelis hakim, Murhaban menyebut adanya pihak yang melakukan intervensi serta menggoreng isu sehingga upaya perdamaian yang telah dirintis di tingkat desa akhirnya kandas.
"Ada pihak yang intervensi dan juga menggoreng isu, sehingga perdamaian di desa batal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Timur," ungkap Murhaban di ruang sidang.
Meski demikian, Murhaban tidak menyebut secara rinci siapa pihak yang dimaksudnya tersebut.
Pernyataan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian pada malam sebelum laporan dibuat. Berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukum, Geuchik Paya Awee diduga mendatangi kediaman korban sebanyak dua kali pada malam hari:
- Kedatangan pertama, sekitar pukul 20.00–22.00 WIB, diduga bersama sejumlah awak media dan petugas kepolisian.
- Kedatangan kedua, sekitar pukul 23.00–01.00 WIB, diduga bersama sejumlah aparat militer.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan sempat dibahas opsi perdamaian, keterlibatan pihak ketiga, hingga rencana pelaporan ke Polres Aceh Timur yang kemudian dilakukan keesokan harinya.
Sebelumnya, Murhaban selaku Geuchik memang sempat memfasilitasi pertemuan perdamaian di kantor desa yang dihadiri kedua belah pihak, bahkan telah diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari Murhaban guna memperoleh penjelasan lebih lengkap terkait pernyataannya di persidangan maupun tujuan dari kedatangannya ke rumah korban pada malam tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Kasus ini disidangkan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam persidangan juga telah diputar barang bukti berupa rekaman video berdurasi 2 menit 52 detik.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 14 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. (tim)
