Hapus Saja Jatah Quota Pokir Dewan di Aceh
Banda Aceh I Gebrak24.com – Wacana penghapusan alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA dan DPRK kembali mencuat. Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, menilai skema Pokir yang selama ini diterapkan di Aceh justru lebih banyak memunculkan persoalan tata kelola anggaran dibanding memperkuat fungsi representasi wakil rakyat.
Menurut Mahmud, pembahasan mengenai Pokir selama ini telah bergeser dari substansi pembangunan menjadi sekadar perdebatan mengenai besaran "jatah" anggaran setiap anggota dewan. Padahal, secara konstitusional, penyusunan APBA maupun APBK merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang berangkat dari dokumen perencanaan daerah, termasuk hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses.
"Kalau seluruh APBA dan APBK memang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, mengapa masih harus ada pembatasan Pokir dengan angka-angka tertentu? Justru ini membuat sebagian anggota dewan hanya berkutat pada besaran Pokirnya, bukan mengawal keseluruhan anggaran daerah," kata Mahmud, Minggu (2/8/2026)
Ia menyebut sistem pembagian Pokir dengan nominal tertentu telah mengerdilkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRA maupun DPRK secara utuh.
Menurutnya, anggota legislatif semestinya mengawasi seluruh penggunaan APBA maupun APBK, bukan hanya fokus pada paket-paket kegiatan yang diklaim sebagai Pokir masing-masing.
*Rawan Menyimpang dari Perencanaan*
Mahmud mengkritik praktik penyusunan Pokir yang, menurutnya, kerap muncul di tengah proses pembahasan anggaran dan tidak selalu berasal dari hasil reses ataupun Musrenbang.
Ia menilai tidak sedikit usulan Pokir justru berisi kebutuhan rutin organisasi perangkat daerah yang sebenarnya sudah dapat dianggarkan melalui mekanisme perencanaan biasa. Bahkan, ada program yang dinilai tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan RPJMD maupun indikator kinerja pemerintah daerah.
"Kalau Pokir tidak lagi mengacu pada hasil reses, Musrenbang, RKPD hingga RPJMD, maka sulit mengukur keberhasilan programnya. Yang muncul justru program-program yang lebih mencerminkan kepentingan individu dibanding kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Kritik tersebut sejalan dengan berbagai evaluasi lembaga pengawas yang selama ini menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Dalam sistem perencanaan nasional, seluruh program pemerintah daerah semestinya memiliki keterkaitan yang jelas dengan prioritas pembangunan daerah sehingga penggunaan anggaran dapat diukur efektivitasnya.
*Rawan Konflik Kepentingan*
Sorotan paling tajam disampaikan Mahmud terkait potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pokir.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini kerap muncul dugaan praktik transaksional dalam pengelolaan Pokir, mulai dari penentuan paket kegiatan, dugaan permintaan fee proyek, hingga intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Mahmud bahkan menyebut dugaan pungutan fee dalam proyek-proyek Pokir disebut-sebut dapat mencapai 15 hingga 25 persen, meski klaim tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.
"Selama Pokir dipandang sebagai jatah pribadi anggota dewan, ruang terjadinya transaksi politik dan konflik kepentingan akan selalu terbuka. Fungsi legislatif bercampur dengan fungsi eksekutif ketika anggota dewan ikut menentukan pelaksana kegiatan atau rekanan," katanya.
Secara normatif, anggota legislatif memang memiliki hak menyampaikan usulan pembangunan sebagai bagian dari fungsi representasi masyarakat. Namun, kewenangan pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, hingga penunjukan penyedia tetap berada di ranah eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keterlibatan anggota legislatif dalam menentukan pelaksana proyek berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apabila melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
*Kembalikan pada Musrenbang*
Mahmud mengusulkan agar pemerintah bersama DPRA dan DPRK mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme Pokir di Aceh. Bahkan, menurutnya, opsi paling tepat adalah menghapus alokasi Pokir dalam bentuk "jatah" nominal per anggota dewan dan mengembalikan seluruh proses penganggaran kepada mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur melalui Musrenbang dan dokumen perencanaan daerah.
Menurutnya, apabila seluruh aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi melalui Musrenbang, forum konsultasi publik, serta reses anggota dewan, maka keberadaan Pokir dalam bentuk alokasi khusus per anggota tidak lagi memiliki urgensi.
"Kalau memang ingin memperkuat fungsi DPR, hapus saja sistem jatah Pokir. Biarkan seluruh APBA dan APBK dibahas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan berapa miliar yang menjadi alokasi masing-masing anggota dewan," tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai efektivitas Pokir sebagai instrumen penyaluran aspirasi masyarakat. Di satu sisi, Pokir dipandang sebagai sarana memperjuangkan kebutuhan konstituen. Namun di sisi lain, tanpa tata kelola yang transparan, akuntabel, dan konsisten dengan dokumen perencanaan, mekanisme itu dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, menggeser prioritas pembangunan, serta memperbesar risiko penyimpangan anggaran.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada besarnya nilai Pokir yang diperoleh setiap anggota dewan, melainkan pada sejauh mana APBA dan APBK benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan perencanaan pembangunan, dan dikelola secara bersih serta bebas dari praktik transaksional. (rls/red)
