Selamat Hari Hutan Nasional 2026, Muhammad Mas’ud Silalahi Dorong Perlindungan Hutan Indonesia Jadi Agenda Strategis Pemerintah
0 menit baca
Medan I Gebrak24.com - Peringatan Hari Hutan Nasional 2026 tidak seharusnya berhenti pada seremoni, penanaman bibit pohon atau sekadar pesan tentang pentingnya menjaga lingkungan. Momentum tersebut harus menjadi alarm bersama bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara melindungi hutan yang masih tersisa.
Pesan itu disampaikan Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos, Pengurus MW KAHMI Sumut periode 2026–2031 Bidang SDA dan Kehutanan dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu (8/8/2026) malam. Ia mendorong agar perlindungan hutan ditempatkan sebagai agenda strategis pemerintah pusat dan daerah, dengan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas serta keterlibatan masyarakat sebagai bagian utama dari solusi.
Menurut Mas’ud, hutan Indonesia bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan merupakan penyangga kehidupan, sumber air, habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon sekaligus benteng alami masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
«“Hutan harus kita lihat sebagai aset kehidupan dan aset strategis bangsa. Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sumber air, keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem dan masa depan generasi berikutnya.”»
Data Deforestasi Menjadi Alarm
Kekhawatiran tersebut semakin relevan jika melihat perkembangan data kehutanan Indonesia.
Kementerian Kehutanan mencatat, berdasarkan pemantauan kondisi hutan tahun 2024, Indonesia masih memiliki 95,5 juta hektare lahan berhutan, atau sekitar 51,1 persen dari total daratan Indonesia.
Namun, pada periode yang sama, deforestasi netto tercatat sekitar 175,4 ribu hektare. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dengan reforestasi sebesar 40,8 ribu hektare.
Di sisi lain, laporan Auriga Nusantara dengan metodologi pemantauan yang berbeda menunjukkan tekanan terhadap hutan masih sangat besar. Dalam Status Deforestasi Indonesia 2025, Auriga mencatat deforestasi mencapai 433.751 hektare pada 2025, meningkat 66 persen dibandingkan 261.575 hektare pada 2024.
Temuan tersebut juga diberitakan Reuters sebagai peningkatan kehilangan hutan Indonesia sebesar 66 persen pada 2025 dan disebut sebagai tingkat tertinggi dalam delapan tahun menurut laporan Auriga.
Perbedaan angka antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tersebut perlu dipahami dalam konteks perbedaan definisi, periode pengamatan dan metodologi pemantauan. Namun, ada satu pesan yang sama: tekanan terhadap hutan Indonesia belum selesai dan membutuhkan pengawasan secara terus-menerus.
Yang juga menjadi perhatian, Auriga mencatat deforestasi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia pada 2025. Sumatera Utara bahkan masuk dalam 10 provinsi dengan deforestasi terbesar, sementara Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mengalami lonjakan deforestasi yang sangat besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi Mas’ud, data tersebut tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan tahunan.
Data harus menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki tata kelola dan mengambil tindakan nyata di lapangan.
Jangan Hanya Sibuk Menanam Pohon
Mas’ud menilai paradigma pengelolaan hutan Indonesia harus mulai bergeser. Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa juta bibit yang ditanam, tetapi dari berapa banyak tanaman yang benar-benar tumbuh, berapa luas ekosistem yang berhasil dipulihkan dan apakah fungsi ekologis kawasan tersebut kembali.
Pandangan itu sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Kehutanan. Pada Juli 2026, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh hanya berfokus pada kegiatan seremonial menanam pohon, melainkan harus menjadi gerakan sosial, memperkuat gotong royong dan memberikan manfaat ekonomi nyata kepada masyarakat.
Kementerian Kehutanan mencatat luas rehabilitasi hutan dan lahan pada 2024 mencapai sekitar 217.974 hektare.
Karena itu, menurut Mas’ud, rehabilitasi harus disertai perawatan dan pemantauan jangka panjang.
“Menanam satu juta pohon tidak akan berarti apabila pada saat bersamaan hutan alam yang berusia puluhan bahkan ratusan tahun terus kehilangan tutupan,” tegasnya dalam pesan yang ia dorong menjadi prinsip pengelolaan kehutanan nasional.
Masyarakat Sekitar Hutan Harus Menjadi Bagian dari Solusi
Mas’ud juga menyoroti pentingnya memperkuat perhutanan sosial..Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus diberikan ruang menjadi subjek sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh akses legal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menekankan perhutanan sosial sebagai salah satu pendekatan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Menurut Mas’ud, kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui pendampingan, kepastian hukum, akses pembiayaan, teknologi serta pasar.
Masyarakat dapat dikembangkan melalui agroforestri, hasil hutan bukan kayu, ekowisata dan berbagai usaha produktif yang tidak merusak ekosistem.
Prinsipnya sederhana: masyarakat harus bisa sejahtera karena menjaga hutan, bukan karena menebangnya.
Gambut dan Mangrove Tidak Boleh Terlupakan
Perlindungan hutan juga tidak dapat dipisahkan dari penyelamatan ekosistem gambut dan mangrove.
Kedua ekosistem tersebut memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menyimpan karbon, menjaga tata air hingga melindungi wilayah pesisir.
Karena itu, program rehabilitasi harus disesuaikan dengan karakter ekologis masing-masing kawasan. Penanaman mangrove, misalnya, tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi hidrologi, salinitas dan karakteristik ekosistem.
Begitu pula dengan gambut. Kerusakan tata air gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran dan pelepasan emisi karbon.
Mas’ud menilai pemerintah perlu memastikan setiap program rehabilitasi benar-benar berbasis kajian ilmiah dan memiliki indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Empat Agenda Mendesak Pemerintah
Dalam pandangan Mas’ud, setidaknya terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu menjadi agenda bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertama, memperketat perlindungan hutan alam yang masih tersisa.
Hutan primer, kawasan konservasi dan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi harus memperoleh perlindungan maksimal. Kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, bukan semata-mata mengejar nilai investasi.
Kedua, memperkuat penegakan hukum.
Pembalakan liar, perambahan kawasan, pembakaran hutan serta aktivitas ilegal di kawasan hutan harus ditindak tegas. Penegakan hukum juga harus mampu menyentuh aktor utama dan jaringan yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan.
Langkah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan memang tengah diperkuat pemerintah. Reuters melaporkan pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar 190 ribu hektare kawasan hutan, di tengah upaya penertiban kegiatan tambang dan perkebunan yang tidak memiliki dasar perizinan kehutanan.
Ketiga, membenahi tata ruang.
Setiap perubahan tata ruang harus mempertimbangkan kajian ekologis yang transparan dan dapat diawasi publik. Jangan sampai perubahan tata ruang justru menjadi pintu masuk bagi hilangnya kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan lingkungan.
Keempat, memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengoptimalkan citra satelit, sistem informasi geografis, drone dan sistem peringatan dini untuk mendeteksi perubahan tutupan hutan sedini mungkin. Semakin cepat perubahan terdeteksi, semakin cepat pula pemerintah dapat mengambil tindakan.
Pemerintah Daerah Harus Menjadi Garda Terdepan
Mas’ud menilai pemerintah daerah mempunyai posisi yang sangat strategis karena berbagai persoalan kehutanan terjadi langsung di wilayah administratif daerah.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota perlu memiliki peta jalan perlindungan hutan daerah yang terintegrasi dengan tata ruang, pertanian, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur hingga program pengentasan kemiskinan.
Pembangunan ekonomi daerah, katanya, jangan sampai menghasilkan keuntungan jangka pendek tetapi meninggalkan kerugian ekologis jangka panjang.
«“Jangan sampai pembangunan ekonomi daerah justru dibayar dengan hilangnya sumber air, meningkatnya bencana ekologis dan rusaknya kawasan hutan.”»
Menurutnya, indikator keberhasilan pemerintah daerah tidak seharusnya hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik.
Tetapi juga dari kemampuan daerah mempertahankan tutupan hutan, menjaga daerah aliran sungai, mencegah kebakaran hutan dan lahan, memulihkan ekosistem yang rusak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Perlindungan Hutan Harus Menjadi Gerakan Bersama
Peringatan Hari Hutan Nasional 2026, menurut Mas’ud, harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap hutan.
Pemerintah memiliki kewenangan dan instrumen kebijakan. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal dan kedekatan dengan kawasan hutan. Dunia usaha memiliki sumber daya ekonomi. Akademisi memiliki pengetahuan dan riset. Sementara organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam pengawasan publik.
Semua kekuatan tersebut harus dipertemukan dalam satu kepentingan yang sama: memastikan hutan Indonesia tetap berdiri dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Sebab, ketika hutan tetap hijau, air tetap mengalir. Ketika hutan terjaga, keanekaragaman hayati tetap memiliki rumah.
Ketika hutan terlindungi, masyarakat memiliki benteng alami menghadapi perubahan iklim dan bencana ekologis. Dan ketika hutan Indonesia diselamatkan, sesungguhnya yang sedang diselamatkan bukan hanya kekayaan alam Indonesia, tetapi juga masa depan generasi berikutnya. (rls/red).
Kedua, memperkuat penegakan hukum.
Pembalakan liar, perambahan kawasan, pembakaran hutan serta aktivitas ilegal di kawasan hutan harus ditindak tegas. Penegakan hukum juga harus mampu menyentuh aktor utama dan jaringan yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan.
Langkah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan memang tengah diperkuat pemerintah. Reuters melaporkan pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar 190 ribu hektare kawasan hutan, di tengah upaya penertiban kegiatan tambang dan perkebunan yang tidak memiliki dasar perizinan kehutanan.
Ketiga, membenahi tata ruang.
Setiap perubahan tata ruang harus mempertimbangkan kajian ekologis yang transparan dan dapat diawasi publik. Jangan sampai perubahan tata ruang justru menjadi pintu masuk bagi hilangnya kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan lingkungan.
Keempat, memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengoptimalkan citra satelit, sistem informasi geografis, drone dan sistem peringatan dini untuk mendeteksi perubahan tutupan hutan sedini mungkin. Semakin cepat perubahan terdeteksi, semakin cepat pula pemerintah dapat mengambil tindakan.
Pemerintah Daerah Harus Menjadi Garda Terdepan
Mas’ud menilai pemerintah daerah mempunyai posisi yang sangat strategis karena berbagai persoalan kehutanan terjadi langsung di wilayah administratif daerah.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota perlu memiliki peta jalan perlindungan hutan daerah yang terintegrasi dengan tata ruang, pertanian, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur hingga program pengentasan kemiskinan.
Pembangunan ekonomi daerah, katanya, jangan sampai menghasilkan keuntungan jangka pendek tetapi meninggalkan kerugian ekologis jangka panjang.
«“Jangan sampai pembangunan ekonomi daerah justru dibayar dengan hilangnya sumber air, meningkatnya bencana ekologis dan rusaknya kawasan hutan.”»
Menurutnya, indikator keberhasilan pemerintah daerah tidak seharusnya hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik.
Tetapi juga dari kemampuan daerah mempertahankan tutupan hutan, menjaga daerah aliran sungai, mencegah kebakaran hutan dan lahan, memulihkan ekosistem yang rusak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Perlindungan Hutan Harus Menjadi Gerakan Bersama
Peringatan Hari Hutan Nasional 2026, menurut Mas’ud, harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap hutan.
Pemerintah memiliki kewenangan dan instrumen kebijakan. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal dan kedekatan dengan kawasan hutan. Dunia usaha memiliki sumber daya ekonomi. Akademisi memiliki pengetahuan dan riset. Sementara organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam pengawasan publik.
Semua kekuatan tersebut harus dipertemukan dalam satu kepentingan yang sama: memastikan hutan Indonesia tetap berdiri dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Sebab, ketika hutan tetap hijau, air tetap mengalir. Ketika hutan terjaga, keanekaragaman hayati tetap memiliki rumah.
Ketika hutan terlindungi, masyarakat memiliki benteng alami menghadapi perubahan iklim dan bencana ekologis. Dan ketika hutan Indonesia diselamatkan, sesungguhnya yang sedang diselamatkan bukan hanya kekayaan alam Indonesia, tetapi juga masa depan generasi berikutnya. (rls/red).
