BREAKING NEWS

 


Konflik Geuchik-Tuha Peut Geulanggang Baro Berlarut, Anggaran Desa Tersendat 8 Bulan dan 11 Program Desa Terhambat

 


Aceh Utara I Gebrak24.com — Konflik antara Geuchik Muhammad dengan Tuha Peut Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, berlarut hingga menghambat jalannya pemerintahan desa. Delapan bulan berjalan, warga menyebut anggaran pembangunan desa belum dicairkan, sementara honorarium perangkat desa ikut tersendat.

Sebanyak 168 warga meminta Tuha Peut mundur karena dinilai menghambat roda pemerintahan desa. Desakan tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani warga. Sedikitnya 11 program desa ikut terhambat. Salah satunya berkaitan dengan honorarium perangkat desa karena dokumen persetujuan atau pengesahan administrasi untuk pengajuan dan pencairan anggaran disebut belum dapat diproses.

Namun, pada sisi lain, Tuha Peut justru mengajukan mosi tidak percaya terhadap Geuchik Muhammad. Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu berisi laporan permasalahan serta usulan pemberhentian atau mosi tidak percaya terhadap Geuchik. Surat tersebut ditandatangani Camat Lapang Muzakir dan ditujukan kepada Bupati Aceh Utara. Dua dokumen itu memperlihatkan konflik di Gampong Geulanggang Baro telah bergerak dari persoalan antara dua unsur pemerintahan desa menjadi persoalan kelembagaan. 

“Mau sampai kapan kami dibiarkan seperti ini,  Pembangunan desa tidak berjalan, honor perangkat tersendat, dan kami terpecah belah antara satu kubu dengan kubu yang lain,” kata warga. 

Masyarakat menilai Camat Muzakir, lemah  dalam kepimpinan nya. Dan bukan sosok pimpin yang netral, dan tidak mampu  bersikap adil dan bijaksana, saat konflik petinggi didesa terjadi. “Beliau  memimpin 11 desa, mengapa satu desa terdapat masalah tidak mampu diselesaikan.  seharusnya sebagai camat, dia harus mampu menyelesaikan konflik seperti ini. Kami minta Bupati mencopot Camat Lapang karena, beliau tidak tidak tegas dan  tidak tegas sebagai pemimpin. “mau sampai kapan kami dibiarkan seperti ini, pembangunan desa tidak berjalan, honor perangkat tersendat, dan kami terpecah belah antara satu kubu dengan kubu yang lain.”   

Warga Desak Tuha Peut Mundur

Desakan pergantian Tuha Peut muncul setelah warga menilai lembaga tersebut tidak lagi mendukung kelancaran pemerintahan desa. Dalam rapat yang dipimpin Geuchik Muhammad, kemudian muncul rancangan susunan personel baru untuk menggantikan Tuha Peut sebelumnya. Rancangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bersama Geuchik dan Tuha Peut Gampong Geulanggang Baro Nomor 141/163/2006/VIII/2026 tentang Penetapan Pengurus Pergantian Antarwaktu Tuha Peut Gampong Geulanggang Baro masa bakti 2024-2030. Dokumen itu memuat tujuh nama yang disiapkan dalam susunan pergantian antarwaktu. Namun, pergantian tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Tuha Peut justru melayangkan mosi tidak percaya terhadap Geuchik Muhammad.

Camat Bantah Tidak Bertindak

Camat Lapang Muzakir membantah tudingan warga yang menilai dirinya tidak mampu menyelesaikan konflik. Kepada wartawan, Selasa (1/9/2026), Muzakir mengatakan telah beberapa kali mempertemukan Geuchik dengan Tuha Peut untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Muzakir mengatakan persoalan itu telah disampaikan kepada atasannya.

 “Saya tidak punya kewenangan untuk meminta Tuha Peut atau Geuchik menyelesaikan persoalan, terlebih menyangkut proses keuangan,” kata Muzakir. Ia juga membantah apabila dirinya disebut membiarkan persoalan tersebut. Menurut Muzakir, pencairan dana desa bukan berada di tangannya. Ia mengatakan telah berulang kali mengingatkan kedua pihak agar tidak membawa persoalan pribadi ke dalam pemerintahan desa. Namun, menurut Muzakir, upaya tersebut tidak diindahkan.

Setelah mempelajari persoalan tersebut, Muzakir menilai konflik antara Tuha Peut dengan Geuchik lebih bersifat pribadi. Persoalan Pribadi Menjadi Persoalan Desa. Konflik yang bermula dari hubungan antara Geuchik dengan Tuha Peut kini berdampak kepada masyarakat. Warga menyebut pembangunan desa belum berjalan selama delapan bulan. Honorarium perangkat desa juga ikut tersendat. Di sisi lain, masing-masing pihak mempertahankan persoalannya. Warga meminta Tuha Peut diganti. Tuha Peut mengajukan mosi tidak percaya terhadap Geuchik.

Muzakir menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kampung, dan Keluarga Berencana Aceh Utara memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana gampong dengan merujuk Qanun Nomor 4 Tahun 2009. (firdaus/ops/red/mi) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image