BREAKING NEWS

 


Lapas Lhoksukon Razia Kamar Hunian, Pastikan Bebas HP, Sajam, dan Fasilitas Khusus


 Aceh Utara I Gebrak24.com - Lapas Kelas IIB Lhoksukon menggelar penertiban dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian warga binaan pada Senin, 28 September 2026 pukul 11.00 WIB. Langkah tegas ini diambil demi meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, mengatakan, petugas menyisir seluruh blok hunian untuk memastikan tidak ada instalasi listrik liar, fasilitas terlarang, maupun barang berbahaya. Pelaksanaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

"Selain mencari barang terlarang seperti ponsel dan senjata tajam, petugas juga membatasi jumlah pakaian, obat-obatan, uang, serta barang kemasan milik warga binaan. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya kecemburuan sosial maupun pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, "katanya.

Muhidfuddin, menegaskan komitmennya untuk membersihkan area lapas dari segala bentuk pelanggaran aturan. Pengawasan ini dipastikan akan terus berjalan, baik secara berkala maupun sidak insidentil.

"Penertiban ini adalah komitmen tegas kami untuk mensterilkan blok hunian dari barang dilarang, seperti ponsel, sajam, dan instalasi listrik liar. Kami pastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan. Pengawasan ketat ini akan terus kami lakukan secara rutin demi menjaga Lapas Lhoksukon tetap aman dan kondusif," ujar Muhidfuddin. (tim/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image