BREAKING NEWS

 


DPRK dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Perubahan APBK 2026 Sebesar Rp2,93 Triliun, Soroti Kinerja BUMD

 


Aceh Utara I Gebrak24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menyepakati Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara yang berlangsung di gedung dewan setempat, Jumat (25/9/2026). Pasca-perubahan, angka belanja daerah Aceh Utara diproyeksikan menembus Rp2,93 triliun.

Bupati Aceh Utara diwakil Sekda, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja maraton demi menuntaskan pembahasan ini tepat waktu.

"Apresiasi kami kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal ini dilakukan semata-mata agar perubahan APBK disepakati bersama sesuai ketentuan, yaitu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir," ujar Dayan Albar. 

Sekda Aceh Utara Dayan Albar mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama, di tengah tingginya kebutuhan belanja pelayanan publik. "Kita dituntut kreatif mencari sumber pendanaan lain, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," jelasnya.

Dokumen perubahan anggaran ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum resmi diterapkan.

"Paling lama tiga hari kerja harus sudah disampaikan ke Gubernur. Saya meminta Kepala BPKD bersama TAPD untuk segera menyesuaikan dokumen anggaran sesuai hasil kesepakatan sidang paripurna ini," tegasnya. 

Dalam sidang tersebut, juru bicara Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara  Tajuddin, S.Sos., memberikan sejumlah catatan kritis, terutama mengenai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dewan menilai PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Tajuddin, mendesak Pemkab Aceh Utara mengambil langkah tegas terkait kewajiban Participating Interest (PI) 10% dari PGE atas pengalihan Wilayah Kerja B periode 2023–2026.

"Dewan melarang keras pengalihan, penundaan, atau penggunaan kembali kewajiban PI sebagai tambahan modal usaha. Kami juga meminta segera menindaklanjuti komitmen pembangunan Sport Center di Aceh Utara," kata Tajuddin.

Selain BUMD, Tajuddin menekankan beberapa poin evaluasi sektor publik diantaranya  Badan Pendapatan Daerah diminta menambah tenaga profesional dan membentuk tim khusus penataan pasar. Kemudian, mendesak evaluasi menyeluruh kinerja PDAM Tirta Pase dan meminta PT Bank Aceh segera membangun gedung operasional di kawasan Terminal Lama Lhoksukon, selanjutnya RSUD Cut Meutia diminta meninjau ulang target pendapatan BLUD agar tetap realistis dan tidak membebani masyarakat.

Untuk APBK Tahun Anggaran 2027, DPRK meminta Pemkab Aceh Utara memprioritaskan peningkatan dan pengaspalan sejumlah ruas jalan strategis, meliputi: jalan U Baro – Alue Drien (Cot Girek), jalan Blang Dalam Baroh – Keutapang (Nisam), jalan Simpang Alue Lhok – Alue Mbang (Simpang Keuramat), dan jalan Lingkungan Kota Lhoksukon, jalan Alue Papeun – Alue Mbang (Nisam Antara), serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tanah Luas dan Syamtalira Aron

Dewan juga mendesak rehabilitasi total Puskesmas terdampak banjir 2025 agar kembali memenuhi standar BPJS. Menjelang akhir tahun, seluruh perangkat daerah diminta siaga penuh menghadapi potensi bencana banjir serta mempercepat pengisian jabatan kepala dinas definitif.

Di akhir laporan, Ia memberikan apresiasi tinggi atas kesuksesan penyelenggaraan Milad ke-800 Samudera Pasai dan berharap acara ini menjadi agenda tahunan resmi.

"Apresiasi juga diberikan kepada dua putra-putri daerah yang berprestasi di MTQ Nasional XXXI, yaitu Raisya Annadzira (Juara I Hifzhil Quran 30 Juz) dan Qaisal Ridha (Juara III Kaligrafi Digital). Pujian turut dialamatkan kepada Dinas Pendidikan, Dinas PRKP, dan Dinas PUPR atas keberhasilan meraih dukungan anggaran pusat, "pungkasnya.

Sidang paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, para Staf Ahli, Asisten Sekdakab, serta para Kabag, para Camat se-Kabupaten Aceh Utara, serta insan pers. (tim/red). 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image