268 ASN Aceh Utara Terjaring Operasi Tertib Kinerja, Pegawai Paruh Waktu Keluhkan Kesejahteraan
Aceh Utara I Gebrak24.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menjaring sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) dalam Operasi Tertib Kinerja selama periode Juli hingga September 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menegakkan aturan jam kerja, serta mendorong pencapaian target fisik dan keuangan pemerintah daerah.
“Sudah keliling kita dari ujung timur hingga ujung barat dan kita berhasil menjaring mereka yang kedapatan bolos,” kata Iskandar, Rabu (21/10/2026).
Iskandar membantah anggapan bahwa operasi penertiban hanya menyasar ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di pusat ibu kota kabupaten, Lhoksukon. Menurutnya, penertiban juga dilakukan hingga wilayah barat Aceh Utara, termasuk kawasan Krueng Mane.
Dalam operasi pada Selasa (20/10/2026), petugas menjaring lima ASN yang berada di warung kopi sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Penertiban juga menyasar pegawai yang ditemukan berada di kafe saat jam kerja.
Menurut Iskandar, pegawai yang terjaring untuk kedua kalinya umumnya masih diberikan pembinaan. Namun, jika kembali terjaring untuk ketiga kalinya, pegawai tersebut dapat diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, Operasi Tertib Kinerja kembali diaktifkan pada masa kepemimpinannya setelah sempat tidak berjalan pada periode sebelumnya.
Di sisi lain, sejumlah ASN yang pernah terjaring operasi mengaku sedang menjalankan tugas luar dan singgah di warung kopi. Mereka membantah mangkir dari pekerjaan maupun tidak mendapatkan tugas dari atasan.
Namun, Iskandar menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan pegawai berada di warung kopi atau kafe selama jam kerja apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Terkait persoalan penempatan pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi, Iskandar mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan BKPSDM.
Berdasarkan temuan wartawan, terdapat sejumlah tenaga honorer dan pegawai paruh waktu bergelar sarjana hukum yang bekerja sebagai guru. Meski demikian, kesesuaian penempatan tersebut dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan kepegawaian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari BKPSDM Aceh Utara.
Sejumlah pegawai yang pernah terjaring operasi juga mengeluhkan penempatan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahlian mereka. Mereka berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap distribusi pegawai agar lebih mengedepankan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Coba saja diperiksa di kantor-kantor, apakah penempatannya selama ini sudah sesuai. Masih ada yang kami nilai tidak sesuai, misalnya sarjana hukum ditempatkan di bidang ekonomi, bahkan ada yang menjadi guru. Apakah ini sudah sesuai dengan prinsip meritokrasi?” ujar salah seorang pegawai.
Pernyataan tersebut merupakan keluhan pegawai yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
Selain persoalan penempatan, kesejahteraan tenaga kerja paruh waktu juga menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengaku menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu per bulan, sementara mereka merasa memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang cukup berat.
Salah seorang pegawai mencontohkan tugas penanganan kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu, termasuk pada dini hari.
“Misalnya, kalau ada rumah warga terbakar pukul 02.00 pagi, kami harus pontang-panting memadamkan api. Kami meninggalkan anak dan istri, bahkan mempertaruhkan nyawa,” ungkapnya.
Menurut para pegawai tersebut, kondisi kesejahteraan tenaga paruh waktu masih jauh berbeda dibandingkan dengan pegawai yang telah berstatus ASN.
Mereka juga mempertanyakan kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang, menurut mereka, belum memberikan perlakuan setara bagi tenaga paruh waktu. Padahal, mereka mengaku harus mengikuti ketentuan absensi masuk dan pulang kantor serta menjalankan beban kerja yang dinilai tidak jauh berbeda dengan pegawai lainnya.
Para pegawai berharap pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak hanya menegakkan disiplin melalui operasi tertib kinerja, tetapi juga mengevaluasi penempatan pegawai, beban kerja, serta kebijakan kesejahteraan tenaga paruh waktu.
Mereka meminta agar penerapan disiplin di lingkungan pemerintah daerah berjalan beriringan dengan pembagian tugas yang jelas, penempatan sesuai kompetensi, dan kebijakan penghasilan yang mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan.
Sementara itu, persoalan besaran penghasilan, pemberian TPP, serta kesesuaian penempatan tenaga paruh waktu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BKPSDM dan instansi terkait agar memperoleh penjelasan resmi. (Firdaus)
