Hakim Wasmat PN Lhoksukon Wawancarai Lima Narapidana, Evaluasi Pelaksanaan Putusan dan Pembinaan
Aceh Utara | Gebrak24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menerima kunjungan kerja Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (20/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB itu dipusatkan di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Lhoksukon. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hakim Wasmat melakukan wawancara dan dialog interaktif secara acak dengan lima orang narapidana.
Wawancara tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelaksanaan putusan pidana, kondisi fisik dan psikologis narapidana, hingga efektivitas program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan pihak lapas.
Selain itu, Hakim Wasmat juga menggali informasi mengenai pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk pelayanan kesehatan, kelayakan fasilitas, serta pemberian remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Hakim Wasmat PN Lhoksukon menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamatan merupakan bagian dari tugas peradilan untuk memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan. Pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum narapidana.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menyambut positif kunjungan dan pengawasan berkala yang dilakukan PN Lhoksukon.
Pihaknya mengapresiasi sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara transparan, akuntabel, dan humanis.
Menurut pihak lapas, keterbukaan terhadap pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan program pembinaan berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh hasil wawancara kemudian dicatat sebagai bahan evaluasi bersama antara pihak pengadilan dan Lapas Lhoksukon guna mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan putusan pidana dan pembinaan narapidana. (tim/red)
