Ketum FORMAS : Pasar Kerja Indonesia Perlu Bergerak Menuju Pekerjaan Terlindungi dan Produktif
Jakarta I Gebrak24.com - Pasar kerja Indonesia perlu bergerak dari sekadar pertambahan jumlah pekerja menuju pekerjaan yang terlindungi, produktif dan sesuai kebutuhan industri.
Karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perlu terus berupaya agar pasar kerja bergerak menuju pekerjaan yang terlindungi, produktif dan sesuai kebutuhan industri.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Yohanes Handojo Budhisejati dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Dr Ir H Afriansyah Noor di Jakarta, Senin 26/10/2026. Yohanes menyampaikan hal itu sebagai masukan strategis FORMAS untuk penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional 2026-2027
Pada acara yang dihadiri para pengusaha, pemangku kepentingan dan Sekjen FORMAS, Khairul Mahalli, Yohanes menyebutkan BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Mei
2026 sebesar 4,65%, dengan 148,19 juta penduduk bekerja serta rata-rata upah buruh Rp3,39 juta per bulan [S1]. Data Satu Data Kemenaker merekam 63.789 pekerja yang melaporkan PHK pada sistem Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Januari–September 2026; jumlah tersebut tidak merepresentasikan seluruh PHK nasional dan masih dapat berubah [S2].
DPR telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 [S3–S4]. Prioritas sesudah persetujuan adalah memastikan kepastian status hukum, menyiapkan aturan pelaksana bila diperlukan, dan menjamin implementasi yang memperhatikan pekerja, pengusaha, serta usaha kecil.
"Bersamaan dengan itu, perlu penguatan mekanisme transisi pekerja terdampak PHK, kualitas pelatihan dan pemagangan, serta akses jaminan sosial pekerja informal.FORMAS dapat menawarkan diri sebagai mitra pendukung, bukan pengganti fungsi pemerintah: menghubungkan kebutuhan industri dengan pelatihan dan penempatan kerja, memperluas komunikasi kebijakan, serta menghimpun umpan balik masyarakat," ujar Yohanes
Sementara nilai tambah lyang diusulkan lanjutnya ialah uji coba 90 hari berbasis kebutuhan perusahaan, pelacakan hasil penempatan dan perlindungan peserta.Pertemuan disarankan menghasilkan tiga keluaran: (1) penunjukan narahubung teknis kedua pihak; (2) persetujuan untuk membahas rancangan pilot berbasis data; dan (3) jadwal forum tindak lanjut bersama pihak terkait, tanpa mendahului proses pengesahan kelembagaan atau penganggaran.
Tiga Pesan Utama
Dalam kesempatan itu Sekjen FORMAS Khairul Mahalli menyampaikan tiga pesan utama : Lindungi pekerja secara efektif. Sambungkan pelatihan dengan pekerjaan nyata. Libatkan jejaring masyarakat dan industri untuk eksekusi yang terukur.
Sementara angka acuan yang perlu dibaca secara tepat adalah indikator data terverifikasi catatan penggunaan..Pengangguran terbuka 4,65% (Mei 2026). BPS; bukan ukuran seluruh kerentanan atau setengah pengangguran [S1]. Rata-rata upah buruh Rp3,39 juta/bulan (Mei 2026) Rata - rata nasional, bukan upah minimum atau pendapatan semua pekerja [S1].
Menyinggung tentang PHK dalam sistem JKP, Mahalli.menyebutkan sebanyak 63.789 orang pada(Jan–Sep 2026) Hanya pekerja yang melapor/tercatat di sistem JKP; data dinamis [S2] Magang Hub Nasional Target 150.000 peserta 2026.
Target program, bukan jumlah penempatan kerja tetap [S8].Posisi dan batasan hukum.RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui DPR menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026 [S3–S4].
"Namun, dalam sumber yang diperiksa untuk dokumen ini belum terverifikasi nomor undang-undang dalam lembaran negara maupun tanggal pengundangan dan mulai berlakunya. Karena itu, materi tidak menyatakan bahwa seluruh ketentuannya telah efektif. Naskah final dan peraturan pelaksana perlu diperiksa kembali pada kanal JDIH resmi menjelang implementasi," papar Mahalli yang juga Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan ASDEKI.(bay)
