Momentum Sumpah Pemuda, Aktivis Soroti Tata Kelola Pemerintahan Aceh Singkil dan Desak Evaluasi Pembangunan
Aceh Singkil I Gebrak24.com – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, dimanfaatkan sejumlah elemen mahasiswa, pemuda, dan pemerhati daerah untuk menyoroti berbagai persoalan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi pengisian jabatan definitif di lingkungan birokrasi, evaluasi realisasi janji politik kepala daerah, proyek Terminal Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Pulau Sarok yang dilaporkan belum berfungsi optimal, serta desakan pengusutan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, pemerhati daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) Budi Harjo, serta Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR).
Mereka mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi, mempercepat pembenahan birokrasi, mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, dan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengisi sejumlah jabatan strategis organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), maupun penjabat (Pj).
Menurut Surya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengambilan kebijakan, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah jabatan yang menurut LMND masih belum diisi pejabat definitif, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
LMND juga menyoroti posisi Sekretaris Daerah Aceh Singkil yang disebut masih dijabat penjabat.
“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan proses pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan pada OPD strategis,” ujar Surya.
Ia menilai kepastian kepemimpinan diperlukan agar program kerja pemerintah berjalan maksimal, akuntabilitas meningkat, dan pelayanan publik dapat diberikan secara profesional.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan Mahmud Padang menyoroti realisasi sejumlah komitmen kampanye Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman yang disampaikan menjelang Pilkada 2024.
ALAMP AKSI menilai janji politik harus diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi materi kampanye.
Salah satu komitmen yang disoroti adalah pembangunan Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di sejumlah wilayah Aceh Singkil.
Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah menjelaskan program pembangunan yang telah direalisasikan, lokasi penerima manfaat, anggaran yang digunakan, serta rencana penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda.
Selain infrastruktur, ALAMP AKSI menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan, termasuk Pulau Banyak dan wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian terhadap akses transportasi, fasilitas pelayanan publik, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Menurut ALAMP AKSI, pembangunan harus memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama nelayan, petani, pekebun, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah daerah juga didorong membuka informasi mengenai program pemberdayaan ekonomi, kelompok penerima manfaat, besaran anggaran, serta indikator keberhasilan program.
ALAMP AKSI turut meminta peningkatan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Organisasi tersebut mengusulkan agar pemerintah daerah memublikasikan laporan realisasi janji kampanye yang memuat target, capaian, program yang sedang berjalan, dan program yang belum terlaksana.
Pengawasan DPRK dan partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan program pemerintah sesuai dengan perencanaan, anggaran, dan ketentuan hukum.
ALAMP AKSI menegaskan bahwa evaluasi terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan pembangunan Terminal CPO di kawasan Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, juga menjadi perhatian pemerhati daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo.
Ia menyoroti fasilitas yang dilaporkan belum berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya hingga 2026.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan Pena Aceh pada 6 Maret 2026, anggaran yang dikaitkan dengan proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar. Sementara itu, fasilitas utama yang diperlukan untuk operasional terminal dilaporkan belum tersedia secara memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan aset, serta manfaat ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut.
Terminal CPO Pulau Sarok sebelumnya diharapkan dapat mendukung distribusi hasil industri kelapa sawit, membuka peluang investasi, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Budi Harjo meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai total anggaran, sumber pendanaan, tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan, kondisi aset saat ini, serta langkah yang akan ditempuh agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia juga dilaporkan telah membawa persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026 dan Kejaksaan Agung pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penelaahan terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran dan aset daerah.
Desakan tersebut diarahkan agar seluruh tahapan proyek dapat ditelaah sesuai kewenangan lembaga terkait. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Desakan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan juga disampaikan Ketua DPP Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM-TR), Muhammad Syariski.
Ia meminta KPK turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Muhammad Syariski, dugaan praktik KKN perlu ditangani secara serius karena berpotensi menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakadilan, serta merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak KPK RI agar segera turun ke Aceh Singkil. Tidak mungkin KKN ini terus dibiarkan. Sudah saatnya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Aceh Singkil ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai salah satu dasar penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih
BEM-TR berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai sorotan dari elemen mahasiswa, pemuda, dan pemerhati daerah tersebut menempatkan transparansi, akuntabilitas, pemerataan pembangunan, dan penegakan hukum sebagai persoalan penting yang perlu mendapat perhatian di Aceh Singkil.
Momentum Hari Sumpah Pemuda diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui kritik yang konstruktif, penyampaian aspirasi, serta pengawasan publik yang bertanggung jawab.
Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta penyelesaian persoalan birokrasi.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari program yang direncanakan atau anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Aceh Singkil berjalan sesuai kebutuhan rakyat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (rls/ops/mi)
